jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Hanura Inas N Zubir mengaku belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura.
Menurut Inas, berdasarkan UU No. 16 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, bahwa anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan pengurus partai.
BACA JUGA: Buka Rapimnas Hanura, OSO Kobarkan Semangat From Zero to Hero
“Sebagai Ketua Wantimpres yang baru diangkat Presiden, maka sejatinya Wiranto sesegera mungkin mengajukan surat pengunduran dirinya kepada DPP Partai Hanura secara tertulis,” kata Inas dalam keterangan persnya, Sabtu (14/12).
Inas mengingatkan Wiranto agar dan tidak menunda-nunda untuk mengundurkan diri dengan memanfaatkan ruang yang diberikan oleh UU No. 19/2006, yakni paling lambat 3 bulan setelah dilantik sudah harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Hanura terkait Susunan Kabinet Indonesia Maju
“Karena sikap menunda-nunda tersebut bukanlah sikap seorang negarawan,” tegas Inas.
Oleh karena itu, Inas mengajak untuk bersama-sama menunggu dan mencermati, apakah Wiranto akan bersikap layaknya seorang negarawan atau malah sebaliknya yakni hanya sekadar petualang politik.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Peserta Rapimnas Aklamasi Minta OSO Kembali Pimpin Hanura
Redaktur & Reporter : Friederich