Perokok Ingusan Naik 6 Kali Lipat

Selasa, 29 Mei 2012 – 10:48 WIB
KABAR miris dilansir oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Kemarin, Komnas PA menyebut jumlah perokok anak meningkat enam kali lipat dan perokok perempuan naik menjadi empat kali lipat. Jumlah total perempuan dan anak yang terpapar rokok kini mencapai 163,9 juta. Mereka menjadi korban rokok karena menjadi perokok aktif maupun pasif.

Dalam catatan Komnas PA, pada 1995 jumlah perokok perempuan diketahui mencapai 1,1 juta orang. Lalu, pada 2007 jumlah itu naik menjadi 4,8 juta. Untuk perokok anak usia 10-14 tahun, Komnas PA menyebut terjadi kenaikan dari jumlah 71.100 orang pada 1995 menjadi 426.200 di 2010.

"Ini sangat mengkhawatirkan karena mayoritas perokok memulai merokok ketika remaja. Perempuan dan anak adalah target pasaran bagi industri rokok,"  terang Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam acara Intervensi Industri Rokok, Kejahatan Terhadap Hak Kesehatan Anak dan Perempuan di Jakarta, Senin (28/5).

Menurutnya, perempuan dan anak adalah kelompok rentan dengan posisi tawar rendah saat menghadapi taktik pemasaran industri rokok maupun menjadi perokok pasif. "Jika tidak ada regulasi tegas dari pemerintah soal kebijakan kesehatan masyarakat, maka anak-anak dan perempuan akan terus jadi korban," tandas Arist. Dia mendesak kepada pemerintah agar bersikap tegas memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari bahaya merokok.

Pria berkacamata ini menyebut, sampai saat ini pemerintah masih tidak tegas dalam mengatur regulasi tentang rokok. Patut diduga kuat ketidakberdayaan pemerintah disebabkan karena adanya intervensi dari pelaku industri rokok. "Padahal industri rokok menjadikan anak dan perempuan sebagai sasaran dalam memasarkan produknya yang membahayakan kesehatan bahkan mematikan," bebernya.

Dia juga menilai program-program CSR perusahaan rokok hanyalah cara untuk member citra positif pada rokok. Idealnya, menurut Arits, program-program CSR perusahaan rokok tidak perlu mencantumkan merek dagang mereka. Hal senada diungkapkan Ketua Penyuluhan Wanita Indonesia Tanpa Tembakau DKI Jakarta Zeby Febrina. ’’Harus ada pembatasan iklan rokok dalam bentuk apapun. Termasuk daam hal CSR,’’ katanya. Dia menyebut, startegi pemasaran industry rokok yang menarget generasi muda melalui acara-acara musik, lingkungan hidup, film, dan shiwbiz lainnya perlu dibaca sebagai strategi industri rokok tengah membidik segmen anak muda.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Arsil Rusli menyebut, RPP tentang Pengendalian Dampak nProduk Tembakau saat ini telah siap dikirimkan kepada Menkokesra untuk dilanjutkan kepada Presiden.  ’’Ratas yang dipimpin presiden akan memutuskan RPP itu menjadi PP,’’ katanya. Dia mengakui tidak bisa memastikan kapan RPP disahkan mengingat hal itu sudah menjadi domain presiden.

Arsil mengakui, perjalanan RPP Tembakau sama sekali tidak mudah. Pembahasan pasal demi pasal dilakuan dalam waktu panjang sebelum kemudian siap diserahkan ke istana. Dia menyebut empat pasal dalam RPP yang akhirnya disepakati setelah berproses cukup lama. Empat pasal itu mengatur tentang pemasangan dampak merokok pada kemasan rokok, promosi produk tembakau, ruang merokok, dan masa pemberlakuan RPP.

Pemasangan dampak kesehatan pada kemasan rokok disepakati berupa gambar pada setiap kemasan dengan ukuran 40 persen dari kemasan. Sedangkan promos produk tembakau tetap dibolehkan menggunakan media luar ruang dengan ukuran maksimal 72 meter persegi. Khusus alat peraga promosi, gambar tetap diharamkan menampilkan produk tembakau. Baik dalam bentuk kemasan maupun batangan rokok.

Untuk ruangan merokok, disepakati ruangan tidak boleh berda di dalam bangunan. Jika ruangan merokok ada di dalam bangunan, ruangan tersebut harus mempunyai bagian sisi terbuka. Tidak boleh ruang merokok berada di dalam ruang dan menggunakan penyedot udara seperti yang saat ini bertebaran di banyak gedung. RPP juga mengatur pemberlakuannya pada jangka waktu 18 bulan setelah diketok. (tir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KNKT : Rusia Tak Taat Perjanjian Investigasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler