jpnn.com, MADIUN - Bawaslu RI merekomendasikan KPU agar mencoret nama Joko Sudarmawan dari daftar caleg DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) VIII Jatim.
Ketetapan itu berdasar hasil sidang ajudikasi yang dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu tersebut pada Jumat (12/4) lalu.
BACA JUGA: Nih, Bandingkan Isi Amplop dari Caleg DPR dengan Calon Anggota DPRD
‘’Selanjutnya, sesuai dengan aturan yang bersangkutan akan dicoret dari DCT pada pemilu 2019,’’ kata Ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Magetan Aziz Nuril Huda seperti diberitakan Radar Madiun (Jawa Pos Group).
Dalam sidang ajudikasi tersebut, Joko yang merupakan kader Partai Gerindra dinilai terbukti bersalah secara sah melakukan pelanggaran administrasi. Karena masih tercatat aktif sebagai kepala desa (kades) Klagen.
BACA JUGA: JK Khawatir Kasus di Sydney Terulang di Indonesia Saat Coblosan Hari Ini
Perbuatan Joko itu dianggap telah melanggar PKPU 20/2018, UU 6/2014 tentang Desa, serta UU 7/2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan para kades dan perangkat desa yang maju menjadi caleg harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain itu, kata Aziz, selama sidang ajudikasi digelar yang bersangkutan juga tidak pernah hadir. Bahkan, terlapor tidak pernah mengajukan saksi yang menguatkan atas perbuatannya tersebut.
BACA JUGA: Bawaslu Kampar: Surat Suara Tercecer di Salo Dinilai Janggal
‘’Dengan begitu dianggap menerima semua keputusan yang diberikan. Karena apa yang dilakukan oleh Bawaslu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,’’ terang Aziz.
Lebih lanjut, pihaknya bakal mempelajari hasil putusan rekomendasi dari Bawaslu RI tersebut. Termasuk mengkaji kasus ini sebagai bentuk pidana pemilu. Karena Joko Sudarmawan dianggap tidak memberikan informasi yang benar saat rekapitulasi DCT.
‘’Sementara dari hasil kajian memang ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan terkait pidana umunya nanti akan dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Bawaslu Jatim,’’ terangnya.
BACA JUGA: Beredar Video Habib Rizieq Serukan Coblos Jokowi, Nizar: Rakyat Makin Cinta Prabowo – Sandi
Terkait masih tercantumnya nama Joko Sudarmawan dalam surat suara, Aziz menyatakan itu bukan persoalan yang mesti dibesar-besarkan. Karena sekalipun ada pemilih yang memilih bersangkutan, saat penetapan hasil caleg nantinya tidak bakal diakui oleh KPU.
Tentunya dengan dasar rekomendasi dari Bawaslu RI. ‘’Jika namanya dipilih oleh pemilih, berarti hitungan suaranya diberikan ke partai,’’ ungkapnya. (mgc/her)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyoblos Kuy, Cashpop Tawarkan Diskon 50 Persen untuk Pemilih Pemilu 2019
Redaktur & Reporter : Soetomo