jpnn.com, JAMBI - Wali Kota Jambi Sy Fasha memastikan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah atau memperpanjang cuti Lebaran.
Ini karena ASN sudah diberikan waktu cuti lebaran yang cukup panjang oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA: Dua Hari Diburu Polisi, Napi Ini tak Tenang dan Pilih Menyerahkan Diri
Menurut Fasha, berdasarkan surat keputusan president, cuti lebaran ASN hingga 2 Juli 2017 dan harus masuk kembali pada senin, 3 Juli 2017. Dirinya mengaku akan mengecek siapa saja ASN yang tidak masuk pada hari pertama tersebut.
“Yang pastinya tanggal 3 Juli harus masuk semua. Termasuk saya juga. Pokoknya akan saya tongkrongin disini,” kata Fasha belum lama ini.
BACA JUGA: Aturan Baru: Guru PNS Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus
Dikatakan Fasha bahwa ASN yang telah diberikan jatah libur yang cukup panjang, jangan lagi menambah cuti dengan berbagai alasan. Ini karena akan menjadi catatan yang akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja ASN yang bersangkutan.
“Jangan diperpanjang dan jangan buat masalah nantinya,” imbuhnya.
BACA JUGA: PPPK Bisa Terima Pensiunan seperti PNS, Siapa Berminat?
Kata Fasha, jika masih ada ASN yang membandel, maka akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. “Tentu akan diberi sanksi sesuai peraturan, ada berupa teguran atau surat peringatan dan sanksi lainnya,” sebutnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 telah menentukan waktu cuti lebaran bersama bagi ASN. Keppres tersebut menetapkan bahwa cuti bersama Idul Fitri 1438 hijriyah bakal berlangsung selama lima hari.
Yakni, pada 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. Dan akan kembali masuk pada senin 3 Juli 2017. Keppres juga menetapkan 26 Desember sebagai tanggal cuti bersama Natal 2017.
“Cuti bersama itu dipastikan tidak akan mengurangi hak cuti tahunan para ASN," pungkas Fasha. (hfz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemain Sriwijaya FC Diminta Tetap Berlatih Selama Liburan
Redaktur & Reporter : Budi