PPPK Bisa Terima Pensiunan seperti PNS, Siapa Berminat?

Minggu, 18 Juni 2017 – 05:10 WIB
PPPK juga bisa mendapatkan uang pensiun seperti PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama ini kalah pamor ketimbang pegawai negeri sipil (PNS).

Kalaupun gaji keduanya sama, PPPK kalah dengan PNS karena tidak mendapatkan tunjangan pensiun.

BACA JUGA: Wali Kota: Pokoknya akan Saya Tongkrongin di Sini

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan urusan tunjangan pensiun sejatinya bukan hanya untuk PNS saja.

Dia menegaskan pegawai dengan status PPPK juga bisa mendapatkan tunjangan pensiun yang dibayar setiap bulan layaknya PNS.

BACA JUGA: Ancam Jemur PNS yang Tambah Libur Lebaran

"Dengan catatan para pegawai berstatus PPPK itu bersedia menyisihkan gajinya untuk bayar iuran tunjangan pensiun," kata Bima di Jakarta kemarin (17/6).

Dia mengatakan, tunjangan pensiun PNS itu juga hasil pengelolaan dari iuran gaji. Dia menjelaskan sejatinya amanah dari UU Apratur Sipil Negara (ASN) tidak ingin membuat pembeda antara pegawai berstatus PNS dan PPPK.

BACA JUGA: 6.296 Guru Garis Depan TMT per 1 Agustus 2017?

Bima menjelaskan untuk menyiapkan tunjangan pensiun untuk pegawai berstatus PPPK itu, dia sudah berkomunikasi dengan PT Taspen.

Dia mengatakan PT Taspen sudah menyampaikan sikap siap mengelola iuran pensiun pegawai berstatus PPPK itu.

Dia berharap klausus teknis soal tunjangan pensiun itu dimasukkan dalam rancangan peraturan pemerintah tentang PPPK. Dia menjelaskan aturan ini sebentar lagi diterbitkan.

Menurut Bima ada beberapa keuntungan dengan adanya PPPK itu. Diantaranya mengatasi persoalan kekosongan PNS kesehatan maupun pendidikan di daerah khusus.

"Dengan sistem kontrak, mereka sudah diikat kontrak bekerja di lokasi itu. Tidak bisa dimutasi-mutasi lagi," jelasnya. Urusan kesejahteraan, Bima mengatakan tidak perlu khawatir karena bisa disamakan dengan PNS.

Bima menjelaskan ke depan memang idealnya tidak semua jabatan diisi oleh PNS. Jabatan-jabatan teknis seperti tenaga medis, guru, dan sejenisnya bisa diisi dengan tenaga PPPK.

Sementara untuk jabatan PNS, hanya untuk posisi-posisi strategis. "Misalnya strategis terkait kerahasiannya. Contohnya di bagian keuangan atau perencanaan kebijakan," tuturnya.

Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto membebarkan bahwa peraturan teknis yakni peraturan pemerintah soal PPPK segera diterbitkan.

"Jadi kalau bisa UU ASN sebagai payung peraturan pemerintah tentang PPPK jangan direvisi dulu," jelasnya.

Tasdik berharap parlemen memberikan waktu kepada pemerintah untuk menjalankan amanah UI ASN dahulu.

Terkait dengan kesamaan hak kesejahteraan PNS dan PPPK, Tasdik sangat mendukungnya. Dia mengatakan selama pemerintah mempunyai anggaran yang cukup, bisa saja gaji, tunjangan, dan fasilitas lain PPPK disamakan dengan PNS.

Tasdik juga mengatakan tenaga PPPK juga bisa mengisi jabatan birokrasi yang bergengsi. Seperti tenaga ahli maupun konsultan pemerintah. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Tambah Libur, Gubri Keluarkan Edaran Lagi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PNS   uang pensiun  

Terpopuler