KEJAKSAN - Mencuat kabar Wali kota Cirebon, Subardi SPd akan melakukan perpanjangan masa jabatan sejumlah pejabat eselon dua dikritisi sejumlah pihak. Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Cecep Suhardiman SH MH mengatakan, secara aturan perpanjangan masa jabatan pejabat eselon dua memang dimungkinkan.
Namun yang harus diperhatikan, lanjut politisi Demokrat itu adalah akan terhambatnya regenerasi PNS. "Dari sisi aturan, memang diperbolehkan. Tapi ini memperburuk karir PNS yang di bawahnya. Ini menghambat regenerasi pegawai," tuturnya kepada Radar di ruang kerja, Selasa (12/2).
Cecep menilai anggaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota dalam pelaksanaan sejumlah diklatpim yang diikuti oleh PNS Kota Cirebon, juga bakal terasa sia-sia andai perpanjangan masa jabatan berlangsung. "Apa yang sudah dipersiapkan dengan mengirimkan PNS untuk mengikuti diklatpim atau yang kaitannya dengan jenjang karir menjadi sia-sia. Karena akhirnya yang menjabat hanya itu-itu saja," ucapnya.
Hendaknya, sambung dia, wali kota lebih bijak dalam menggunakan hak prerogatif dalam hal mutasi ataupun pemberian perpanjangan masa jabatan. Senada, Ketua Komunitas PNS Antikorupsi, Syarif Hidayat menilai, langkah memperpanjang masa jabatan untuk sejumlah pejabat eselon dua dirasa keliru.
"Memang tidak ada larangan. Sah-sah saja wali kota memperpanjang masa kerja seseorang. Tapi perlu diingat, masa kerja mereka sudah panjang, bagaimana dengan regenerasi?" kritiknya di kediaman daerah Sumber.
Dikatakan Syarif, bila dibandingkan dengan TNI, regenerasi di lingkungan birokrat sangatlah tertinggal. Pejabat strategis di lingkungan birokrat mayoritas di dominasi oleh orang-orang lama. "Apakah ini karena ada sistem suka sama suka atau kedekatan, saya tidak tahu. Tapi kalau sampai hal ini benar terjadi, itu tidak bagus," katanya.
Bila dalih wali kota karena pejabat yang diperpanjang itu dianggap mampu, Syarif tetap tidak sependapat. Menurutnya, pejabat muda juga mampu untuk melaksanakan sejumlah tugas yang ada. "Kalau dalihnya punya kemampuan, apakah yang muda ini tidak punya kemampuan" Atau memang ada hal yang lain" Kalau itu ada, jelas sangat disayangkan," ujarnya.
Syarif menegaskan sebagai wali kota, Subardi seharusnya bisa melakukan reformasi di lingkungan birokrasi, dengan mengedepankan kemampuan PNS yang muda. "Wali kota harus cermat, jangan sampai yang belum waktunya tapi mendapatkan jabatan, sementara yang mampu justru hanya stagnan di situ-situ saja. Bahkan lebih bahaya lagi saat unsur kedekatan juga jadi salah satu pertimbangan," tegasnya.
Terpisah, Kabag Humas Pemerintah Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya SSos mengklarifikasi terkait pemberitaan yang ada. Dikatakan Agus, hingga sekarang wali kota belum melakukan atau mengambil langkah apa-apa terkait perpanjangan masa jabatan sejumlah pejabat. Setelah dilakukan kroscek pun, Agus menyebutkan, bahwa berkas yang sudah ada dan diterima Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Kota Cirebon baru dua pejabat. Yakni Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Hasanudin Manap MM dan Direktur RSUD Gunung Jati, drg H Heru Purwanto MARS.
"Beliau (wali kota, red) belum melakukan apa-apa. Sementara ini kabar yang muncul seolah sudah terjadi perpanjangan masa jabatan. Padahal sama sekali belum ada langkah apa pun dari Pak Wali. Setelah dikroscek pun yang benar hanya dua yakni Pak Sekda dan Pak Heru," bebernya.
Dihubungi via sambungan telepon, Kepala DPUPESDM, Dr Wahyo MPd tidak mau berkomentar banyak terkait kabar perpanjangan masa kerjanya oleh Wali kota Cirebon Subardi SPd. "No comment," ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, sumber internal pemerintah kota menyebut dua dari empat pejabat yang akan diperpanjang masa tugasnya adalah Kepala DPUPESDM, Dr Wahyo MPd dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Rohedy Yoedhy Koesworo. (kmg)
Namun yang harus diperhatikan, lanjut politisi Demokrat itu adalah akan terhambatnya regenerasi PNS. "Dari sisi aturan, memang diperbolehkan. Tapi ini memperburuk karir PNS yang di bawahnya. Ini menghambat regenerasi pegawai," tuturnya kepada Radar di ruang kerja, Selasa (12/2).
Cecep menilai anggaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota dalam pelaksanaan sejumlah diklatpim yang diikuti oleh PNS Kota Cirebon, juga bakal terasa sia-sia andai perpanjangan masa jabatan berlangsung. "Apa yang sudah dipersiapkan dengan mengirimkan PNS untuk mengikuti diklatpim atau yang kaitannya dengan jenjang karir menjadi sia-sia. Karena akhirnya yang menjabat hanya itu-itu saja," ucapnya.
Hendaknya, sambung dia, wali kota lebih bijak dalam menggunakan hak prerogatif dalam hal mutasi ataupun pemberian perpanjangan masa jabatan. Senada, Ketua Komunitas PNS Antikorupsi, Syarif Hidayat menilai, langkah memperpanjang masa jabatan untuk sejumlah pejabat eselon dua dirasa keliru.
"Memang tidak ada larangan. Sah-sah saja wali kota memperpanjang masa kerja seseorang. Tapi perlu diingat, masa kerja mereka sudah panjang, bagaimana dengan regenerasi?" kritiknya di kediaman daerah Sumber.
Dikatakan Syarif, bila dibandingkan dengan TNI, regenerasi di lingkungan birokrat sangatlah tertinggal. Pejabat strategis di lingkungan birokrat mayoritas di dominasi oleh orang-orang lama. "Apakah ini karena ada sistem suka sama suka atau kedekatan, saya tidak tahu. Tapi kalau sampai hal ini benar terjadi, itu tidak bagus," katanya.
Bila dalih wali kota karena pejabat yang diperpanjang itu dianggap mampu, Syarif tetap tidak sependapat. Menurutnya, pejabat muda juga mampu untuk melaksanakan sejumlah tugas yang ada. "Kalau dalihnya punya kemampuan, apakah yang muda ini tidak punya kemampuan" Atau memang ada hal yang lain" Kalau itu ada, jelas sangat disayangkan," ujarnya.
Syarif menegaskan sebagai wali kota, Subardi seharusnya bisa melakukan reformasi di lingkungan birokrasi, dengan mengedepankan kemampuan PNS yang muda. "Wali kota harus cermat, jangan sampai yang belum waktunya tapi mendapatkan jabatan, sementara yang mampu justru hanya stagnan di situ-situ saja. Bahkan lebih bahaya lagi saat unsur kedekatan juga jadi salah satu pertimbangan," tegasnya.
Terpisah, Kabag Humas Pemerintah Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya SSos mengklarifikasi terkait pemberitaan yang ada. Dikatakan Agus, hingga sekarang wali kota belum melakukan atau mengambil langkah apa-apa terkait perpanjangan masa jabatan sejumlah pejabat. Setelah dilakukan kroscek pun, Agus menyebutkan, bahwa berkas yang sudah ada dan diterima Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Kota Cirebon baru dua pejabat. Yakni Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Hasanudin Manap MM dan Direktur RSUD Gunung Jati, drg H Heru Purwanto MARS.
"Beliau (wali kota, red) belum melakukan apa-apa. Sementara ini kabar yang muncul seolah sudah terjadi perpanjangan masa jabatan. Padahal sama sekali belum ada langkah apa pun dari Pak Wali. Setelah dikroscek pun yang benar hanya dua yakni Pak Sekda dan Pak Heru," bebernya.
Dihubungi via sambungan telepon, Kepala DPUPESDM, Dr Wahyo MPd tidak mau berkomentar banyak terkait kabar perpanjangan masa kerjanya oleh Wali kota Cirebon Subardi SPd. "No comment," ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, sumber internal pemerintah kota menyebut dua dari empat pejabat yang akan diperpanjang masa tugasnya adalah Kepala DPUPESDM, Dr Wahyo MPd dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Rohedy Yoedhy Koesworo. (kmg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raup Rp8 Miliar, Calo CPNS Dituntut 2 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi