Perpanjang Masa Penahanan Rudi Rubiandini

Senin, 11 November 2013 – 20:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjangan masa penahanan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini dan pelatih golf Rudi, Deviardi.

Rudi dan Ardi merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA: Tersambar Petir, Listrik di Bandara Soetta Padam

"Hari ini ada perpanjangan penahanan atas nama tersangka RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (11/11).

Johan menjelaskan, masa penahanan Rudi dan Ardi diperpanjang selama satu bulan. "Diperpanjang selama 30 hari ke depan terkait kasus SKK Migas," ujarnya.

BACA JUGA: Dul Terancam Tiga Tahun Penjara

Seperti diketahui, Rudi ditangkap tangan KPK pada Selasa (12/8) lalu. Rudi diciduk setelah diduga menerima uang USD 400 ribu dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya.

Ardi dan Rudi disangkakan menerima suap dari Simon Gunawan Tanjaya. Saat ini Simon sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Muhaimin Ajak Investor Asing Berinvestasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendukung Dino Tuding LPI Umbar Survei Pesanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler