Perpanjang SIM Wajib Ujian Teori dan Praktik

Selasa, 19 Februari 2013 – 03:51 WIB
UPAYA kepolisian meningkatkan pengawasan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara kendaraan bermotor terus digenjot. Tak seperti sebelumnya, permohonan perpanjangan SIM hanya dibebankan biaya adiminstrasi saja. Mulai 1 Maret 2013 nanti, kepolisian mewajibkan pemohon perpanjangan SIM untuk mengikuti uji teori dan praktek ulang, layaknya membuat SIM baru.

“Mekanisme baru perpanjangan masa berlaku SIM ini sejatinya sama seperti syarat perpanjangan sebelumnya. Hanya saja, pemohon perpanjangan SIM yang sudah lewat dari masa aktifnya diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktek ulang. Kalau belum lewat batas masa aktif, perpanjangan SIM tetap seperti biasa, tanpa ujian lagi,” ujar Perwira Administrasi, (Pamin SIM) Satpas SIM Polda Metro Jaya, Inspektur Satu (Iptu) Efri, SE ketika ditemui wartawan, Senin(18/2).

Hal itu sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan ketentuan diberlakukannya uji teori dan praktek ulang, pengendara diharapkan dapat meningkatkan awarness (kepedulian) terhadap perpanjangan SIM sebelum habis dari masa berlaku yang tertera pada kartu.

Berdasarkan undang-undang ketentuan baru tersebut berlaku mulai 1 Maret 2013 nanti. Menurut Efri, hal itu ditujukan untuk memperbarui kompetensi pengendara kendaraan bermotor. “Jadi setiap lima tahun sekali, tak hanya administrasi pengendara, tapi kompetensi berkendara juga perlu diuji ulang. Masa berakhir itu biasanya ditandai dengan tanggal lahir si pemilik. Cukup mudah untuk mengingatnya,” tuturnya.

Untuk wilayah DKI Jakarta, pemohon perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa (mati) diwajibkan mendatangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polda Metro Jaya yang berlokasi di Daan Mogot Jakarta Barat. Sementara, pelayanan Simling (SIM Keliling) hanya berlaku bagi pemohon yang memperpanjang sebelum masa aktif berakhir. “Lewat dari sehari, berarti harus ke Satpas, tidak bisa melalui Simling,” imbuhnya.

Perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya dikenai beban biaya yang setara dengan pembuatan SIM baru, untuk SIM A senilai Rp 120 ribu, dan SIM C Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir dikenai biaya Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. Efri menerangkan, SIM dikatakan habis (mati) apabila lewat dari ketentuan tanggal yang tertera dalam masa berlaku SIM.

“Sebelumnya kepolisian masih memberikan batas toleransi untuk memperpanjang SIM dalam waktu 1 tahun berjalan dari tanggal masa berakhirnya SIM. Kini lewat sehari saja dikategorikan mati dan untuk perpanjangannya wajib mengikuti uji teori dan praktek ulang,” tegasnya.

Terhadap aturan baru tersebut, kepolisian menyarankan permohonan perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. “Bahkan permohonan perpanjangan dari empat bulan sebelum masa aktif berakhir pun tetap diterima,” tukasnya.

Di sisi lain, terkait mekanisme baru permohonan perpanjangan SIM tersebut menimbulkan pro kontra di antara pengendara kendaraan bermotor. Menurut Iman, 33, ketentuan tersebut justru malah mempersulit kepemilikan SIM. Sebab tidak semua orang memilik waktu luang yang cukup untuk memperpanjang SIM jika diwajibkan melewati tahapan uji teori dan praktik. “Tadinya masyarakat sangat mengandalkan keberadaan Simling. Dengan aturan baru tersebut jelas mempersulit,” katanya. (asp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Belum Mau Beri Sanksi Pihak RS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler