Perpanjangan Masa Amnesti TKI Saudi Masih Gelap

Jumat, 28 Juni 2013 – 06:18 WIB
JAKARTA - Masa pemutihan atau amnesti dokumen imigrasi TKI bermasalah di Arab Saudi tinggal sebentar lagi, yakni sampai 3 Juli pekan depan. Sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan kebijakan penundaan deadline tersebut. Sebaliknya permintaan pemutihan dokumen oleh TKI bermasalah di Arab Saudi belum surut.
 
Perkembangan permohonan pemutihan dokumen ini dijelaskan Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat di Jakarta, Kamis (27/6). Dia mengatakan bahwa pihaknya terus menunggu perkembangan resmi dari Arab Saudi terkait masa pemutihan atau amnesti dokumen imigrasi itu. "Kami tidak mau terpancing kabar-kabar burung. Itu menyesatkan," papar Jumhur.

Dia mengatakan banyak sekali pesan di ponselnya yang menyatakan masa amnesti diperpanjang. "Bahkan ada yang melaporkan ke saya masa amnesti ini diperpanjang hingga 15 Januari 2014," tandasnya. Dia menegaskan bahwa informasi ini tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Termasuk kabar yang mengatakan masa amnesti diperpanjang hingga Oktober mendatang.

Jumhur mengatakan patokan yang dia pegang sampai saat ini adalah masa amnesti dibuka oleh pemerintah Arab Saudi hingga 3 Juli pekan depan. "Jujur saya juga ketar-ketir," tandasnya. Sebab laporan dari perwakilan Arab Saudi menyebutkan masih ada puluhan ribu TKI yang pengajuan pemutihan dokumennya belum terlayani.

Menurut Jumhur pemerintah Indonesia sangat berharap masa amnesti dari pemerintah Arab Saudi ini diperpanjang hingga beberapa bulan ke depan. Dia menegaskan bahwa tidak hanya Indonesia saja yang meminta perpanjangan masa amnesti itu. Dia juga berharap para TKI yang masih belum tuntas pengurusan dokumen keimigrasiannya tidak terpancing isu-isu yang menyesatkan.

Jumhur mengingatkan bahwa kisruh pengurusan dokumen beberapa waktu lalu hingga ada TKI yang meninggal, juga disebabkan karena kabar bohong. Sejumlah pihak menghembuskan kabar bahwa waktu itu adalah hari terakhir pengurusan masa amnesti. Sehingga jumlah TKI yang memohon amnesti dokumen keimigrasian membludak lalu berdesakan hingga terjadi kisruh.

Menurut Jumhur dari rekapitulasi sementara rata-rata TKI yang mengajukan amnesti ingin meneruskan lagi bekerja di Arab Saudi. Sementara itu yang lainnya ingin pulang ke tanah air. Dia mengatakan kepulangan TKI setelah mengajukan amnesti ini tidak ditanggung pemerintah. "Mereka pulang secara mandiri," katanya.

Meski pulang dengan uang sendiri, para TKI tadi tidak akan merasa dirugikan. Sebab ketika tidak ada masa amnesti, para TKI ini ditahan tidak boleh pulang ke Indonesia. "Karena ada masa amnesti ini, kesalahan mereka yang disebabkan karena urusan imigrasi diputihkan. Jadi bisa pulang," paparnya. Khusus yang tersangkut perkara pidana umum, Jumhur menegaskan TKI yang bersangkutan harus menjalani proses hukum seperti umumnya. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Internal KY Diterpa Perpecahan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler