Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Bukan Kehendak Rakyat

Sabtu, 30 November 2019 – 18:05 WIB
Ilustrasi PKS. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara PKS Ahmad Fathul Bari mengkritisi wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden melalui amendemen UUD  1945.

Sebab, kata dia, wacana perpanjangan masa jabatan presiden sama dengan bentuk kemunduran demokrasi.

BACA JUGA: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, PKS: Siapa di Balik Ini?

"Jika itu terjadi, malah menjadi setback ke masa sebelum reformasi, ada kemunduran demokrasi," kata Fathul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/11).

Selain itu, sambungnya, tidak terdapat hal mendesak sehingga dilakukan amandemen untuk memperpanjang periode jabatan presiden dan wapres. Kemudian wacana penambahan periode tidak berdasarkan kehendak rakyat.

BACA JUGA: ICW Sudah Duga Jokowi Tidak Akan Terbitkan Perppu KPK

"Menurut saya, saat ini belum ada hal-hal yang sangat mendesak sehingga harus dilakukan amandemen," timpal dia.

Sebelumnya Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fadel Muhammad juga mengaku tidak setuju dengan penambahan periode jabatan Presiden RI selama tiga periode.

Menurut dia, jajaran pimpinan MPR juga tidak pernah mengusulkan agar jabatan presiden bisa dijabat selama tiga periode.

"MPR tidak pernah (mengusulkan jabatan Presiden tiga periode, red). Tidak. Saya juga tidak setuju sebagai pimpinan MPR," kata Fadel ditemui di Gorontalo, Rabu (27/11).

Bahkan, lanjut dia, jajaran pimpinan MPR tidak pernah membahas sama sekali wacana jabatan Presiden RI tiga periode.

Menurut dia, sistem dua periode untuk Presiden RI masih menjadi pilihan logis bagi sistem demokrasi.

"MPR, kan, kolektif kolegial. Sampai kini belum ada pembahasan sama sekali soal jabatan presiden tiga periode," tutur dia. (mg10/jpnn)
 


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler