JAKARTA--Perpanjangan batas usia pensiun (BUP) pejabat eselon II dibolehkan asalkan tenaga PNS itu masih sangat dibutuhkan. Selain itu, perpanjangannya tidak atas dasar muatan politik.
"BUP PNS saat ini masih mengacu pada regulasi yang ada yakni 56 tahun. Namun untuk BUP Eselon II dapat diperpanjang hingga 60 tahun," kata Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Jumat (13/7).
Untuk memperpanjang BUP eselon II, dia mengingatkan hendaknya pejabat pembina kepegawaian (PPK) daerah tidak subjektif dan tidak dengan pertimbangan yang bermuatan politik. “PPK perlu mengingat regenerasi dan harus konsisten serta dibuat kriteria penilaian oleh Baperjakat,” imbuhnya.
Dia mengakui banyak pejabat daerah datang ke BKN mempertanyakan tentang perpanjangan BUP pejabat struktural eselon II. Pasalnya di beberapa daerah perpanjangan BUP tidak jelas dan hanya atas dasar unsur kedekatan dengan PPK.
"Karena PPKn-ya punya hutang budi, PNS yang harusnya sudah pensiun masih terus bertugas dan menduduki jabatan penting di instansi. Padahal masih banyak PNS muda yang potensial dan layak menduduki jabatan itu juga," terangnya.
Dia mengimbau Baperjakat membuat penilaian objektif dari setiap PNS untuk menjadi tolok ukur ketika PPK ingin memperpanjang BUP pejabat eselon II.
"Keputusan PPK harus berdasarkan rekomendasi Baperjakat. PPK tidak boleh mengambil kebijakan yang berkaitan dengan PNS tanpa berkonsultasi dengan Baperjakat," tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Anggota DPRD Riau Tersangka Baru Kasus Suap PON
Redaktur : Tim Redaksi