Perppu Diterbitkan Jika Keadaan Darurat

Sabtu, 05 Oktober 2019 – 23:55 WIB
Kantor KPK. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid mengatakan, penerbitan Perppu KPK tidak memenuhi syarat materiil konstitusional.

“Presiden tidak dapat mengunakan kewenangan eksklusifnya berdasarkan Pasal 22 UUD 1945,” kata Fahri, Sabtu (5/10).

BACA JUGA: Demokrat Dukung Ide Perppu Penangguhan Revisi UU KPK

Dia pun menyarankan pihak yang kontra terhadap Undang-Undang (UU) tentang KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Langkah paling elok dan tepat adalah mengajukan upaya konstitusional dengan uji materi atas UU KPK setelah diundangkan,” kata Fahri.

Selain itu, kata dia, Presiden Joko Widodo hendaknya menunggu putusan MK atas uji materi tersebut.

Dengan demikian, semuanya menjadi jelas dan tertib dalam tatanan penyelengaraan kekuasaan pemerintahan negara.

“Ini demi tegaknya demokrasi konstitusional yang kita anut,” ujar Fahri.

Menurut dia, presiden hanya bisa menerbitkan Perppu jika keadaan darurat.

Secara konseptual, lanjut Fahri, situasi darurat itu didasarkan atas doktrin yang sudah dikenal sejak lama, yaitu prinsip adanya keperluan.

Prinsip yang dimaksud adalah mengakui hak setiap negara yang berdaulat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi dan mempertahankan integritas negara.

“Secara konstitusional, pranata penetapan perppu adalah berdasarkan pada tahapan terjadinya keadaan yang genting sehingga memaksa presiden untuk mengambil tindakan secepatnya atau adanya kebutuhan yang mengharuskan,” kata Fahri.

Dia menambahkan, ketentuan Pasal 12 UUD 1945 tentang keadaan bahaya hanya menekankan pada anasir-anasir kegentingan yang memaksa.

Pasal itu tidak menekankan pada sifat dan derajat bahayanya ancaman. Dengan demikian, tuntutan elemen masyarakat tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme.

“Atau, berpotensi membahayakan lembaga-lembaga demokrasi serta mengancam kewibawaan Presiden sebagai the sovereign power atau Presiden selaku the sovereign executive berdasarkan logika hukum tata negara darurat,” ucap Fahri. (jos/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler