jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Didi Irawadi setuju dengan usul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu penangguhan tentang KPK. Secara politik, Perppu penangguhan tidak merugikan DPR, Presiden RI, dan KPK.
"Saya mendengar ada usulan menarik bahwa misalnya, Perppu penangguhan dahulu, ini kan tidak merugikan KPK, DPR maupun presiden," kata Didi saat menghadiri acara bertema "Perppu, Apa Perlu", di Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).
BACA JUGA: Puskapsi Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu Penundaan Revisi UU KPK
Didi menerangkan, Perppu penangguhan bukan menganulir UU KPK hasil revisi. Perppu penangguhan berisi tentang ajakan Presiden RI ke DPR, untuk membahas ulang UU KPK hasil revisi selama setahun.
Dengan pembahasan ulang, kata Didi, poin di dalam UU KPK hasil revisi tidak perlu terhapus seluruhnya.
BACA JUGA: Polemik Perppu KPK, Ini Saran Komunitas SH Muslim untuk Jokowi
"Penangguhan ini poinnya ada beberapa pasal, kan, tidak semua pasal juga yang harus direvisi, ada beberapa pasal yang mungkin menjadi polemik dan tidak berpihak pada aspirasi rakyat, ini harus diperbaiki," timpal dia.
Sebelumnya Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengusulkan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu penangguhan tentang KPK.
BACA JUGA: Elite Politik Tolak Perppu KPK, Ketua YLBHI Jamin Rakyat Bersama Jokowi
"Setelah diundangkan, keluarkan Perppu dan tangguhkan setahun. Kemudian presiden mengajak DPR untuk diskusi lagi, mana yang harus diambil dan dibuang," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan