Perppu Ditolak DPR, Persiapan Pilkada Langsung Otomatis Gugur

Selasa, 21 Oktober 2014 – 21:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki alasan tersendiri mengapa tetap menyiapkan Pilkada serentak di 2015, meski ada kemungkinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Menurut Ketua KPU, Husmi Kamil Malik, persiapan dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan ketika Perppu diterima DPR. "Persiapan dilakukan agar KPU punya persiapan cukup, jika seandainya DPR menerima Perppu Pilkada langsung," kata Husni di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/10).

BACA JUGA: Pemilihan Pimpinan AKD DPR Tertunda, Ini Alasan PDIP

Bagaimana jika Perppu ditolak DPR? Husni menyatakan secara otomatis persiapan tidak dibutuhkan, termasuk Peraturan KPU. "Persiapannya harus berhenti," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelumnya mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Pilkada yang didalamnya mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.

BACA JUGA: Perkirakan Yuddy dan Poltak Tak Masuk Tanda Merah Versi KPK

Namun terhadap Perppu, DPR belum melakukan pembahasan. Apakah menerima atau menolaknya. Wakil rakyat periode 2014-2019 diperkirakan baru akan membahasnya pada Januari 2015. (gir/jpnn)

BACA JUGA: JK Dianggap Lihai Rangkul Parlemen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagaimana Mau Kerja, Kerja dan Kerja? Menterinya Belum Ada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler