Perppu Ormas Sebagai Bentuk Kelalaian Pemerintah Bina Ormas

Senin, 16 Oktober 2017 – 19:21 WIB
Anggota Komisi II DPR Adzikin Soeltan. Foto: Palopo Pos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II Adzikin Soeltan memandang keberadaan Perppu Ormas sebagai bentuk kelalaian pemerintah menjalankan tugasnya dalam membina ormas. Hal itu yang menjadi alasan fraksinya menolak Perppu Ormas untuk dilanjutkan pembahasan menjadi undang-undang (UU).

Menurutnya, sinergitas antar pemerintah dengan ormas sangatlah dibutuhkan. Jika tidak, maka akan muncul berbagai ormas yang bertentangan dengan ideologi negara. Hal ini perlu disikapi dengan bijak dengan tetap menjaga keharmonisan hak setiap masyarakat dalam berserikat dan berkumpul.

BACA JUGA: Novanto Apresiasi Kebijakan Pangan Presiden Jokowi

"Sinergisitas antar pemerintah dengan ormas belum berjalan dengan maksimal. Pembinaan ormas yang kurang akhir-akhir ini sehingga muncul ormas yang membahayakan persatuan Indonesia. Negara wajib mampu mengelola, mengatur keseimbangan keharmonisan antara hak dan keberadaan ormas,” tutur Adzikin dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).

Ia menjelaskan lahirnya Perppu ormas bukanlah langkah bijak dalam menyelesaikan persoalan ormas, sehingga ini bentuk ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola ormas.

BACA JUGA: Pengembangan Ekraf Harus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

"Lahinya perppu ormas menurut kami bukan langkah bijak selesaikan persoalan ormas dan bentuk ketidakmampuan pemerintah membina ormas. Hal ini harus disikapi bijaksana. Negara harus mengayomi dan memberikan rasa adil," tutur Adzikin.

Karenanya, Fraksi Gerindra berpendapat lahirnya Perppu Ormas bertentangan dengan nilai demokrasi dan konsensus bersama. Padahal pembubaran ormas dilakukan oleh putusan pengadilan, bukan pemerintah.

BACA JUGA: Baleg DPR Dorong Sosialisasi Antinarkoba ke Sekolah-sekolah

“Perppu ormas menurut kami bertentangan dengan nilai demokrasi yang jadi konsensius bersama. Kesewenang-wenangan pada pemerintahan diktator, kewenangan pemerintah sudah besar dengan menbubarkan ormas. Padahal pembubaran ormas pada ranah pengadilan," ujarnya.

Karena itu, fraksinya menyatakan tegas menolak pembahasan Perppu Ormas untuk dilanjutkan menjadi UU. "Fraksi Gerindra tegas menolak Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang ormas untuk dilanjutkan pembahasan,” tegas Adzikin.

Dalam pandangan mini fraksi, Gerindra meminta pemerintah untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ormas ini. Lahirnya Perppu Ormas menurutnya dianggap kegagalan pemerintah dalam membina ormas sehingga dalam konteks kebebasan berserikat dan berdemokrasi hal ini sangat tidak tepat dan bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indeks Korupsi Indonesia Masih Tinggi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler