Perppu Pemilu Payungi Tiga Masalah

Senin, 23 Februari 2009 – 08:02 WIB
JAKARTA- Realisasi perubahan sejumlah pasal Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 melalui perppu semakin terangPemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu kemarin kembali mematangkan sejumlah draf pasal per pasal Perppu Pemilu yang akan diajukan ke DPR.
 
Hal itu disampaikan anggota KPU Samsulbahri setelah pembahasan perppu tersebut dengan pemerintah di Jakarta kemarin (22/2)

BACA JUGA: Panwaslu Semprit Mantan Ketua KPK

Dia mengungkapkan, pertemuan kemarin membahas susunan draf pernyataan dalam pasal per pasal
"Hari ini sudah penghalusan kalimat," kata Samsul kepada wartawan koran ini

BACA JUGA: Golkar Cari Cawapres dari Jawa

Dari pihak pemerintah, yang hadir dalam pembahasan tersebut adalah staf Ditjen Kesbangpol Depdagri dan staf Menko Polkam.
 
Menurut Samsul, pada prinsipnya, sudah ada kesepakatan dari pemerintah untuk mempercepat proses perppu
Tiga poin utama telah dibahas dalam perppu itu, yakni tata cara menandai dua kali, perubahan daftar pemilih tetap, dan penetapan calon dengan suara terbanyak

BACA JUGA: Golkar Bisa Percepat Rapimnas

"KPU hanya memberikan masukan atas perppu itu, selanjutnya tinggal pemerintah mengusulkan ke DPR," kata Samsul.
 
Dihubungi terpisah, anggota Bawaslu Wirdianingsih yang juga hadir di pertemuan itu menyatakan hal senadaMeski begitu, sebenarnya masih ada perbedaan pendapat.
 
Pertemuan tersebut menghasilkan dua alternatif, yakni mengajukan perppu dengan tiga usul tersebut atau tanpa memasukkan draf terkait suara terbanyak"Masih ada perbedaan persepsi, apakah suara terbanyak bakal diajukan atau tidak," kata Wirdianingsih.
 
MK telah menegaskan bahwa suara terbanyak tidak memerlukan perppuNamun, sejumlah pihak lain menilai, putusan MK itu menimbulkan kekosongan hukum sehingga perlu aturan setara undang-undang sebagai penetapan awal"KPU ingin atur, tapi belum jelas dasar hukumnya," katanya.
 
Wirdianingsih menyatakan, Bawaslu juga memiliki pendapat yang sama dengan KPUKekosongan hukum tersebut sebaiknya jangan langsung diatur dalam peraturan teknis KPUDikhawatirkan, hal itu malah memperlemah legitimasi penetapan caleg di kemudian hari"Ini supaya dasar hukumnya lebih jelas," tandas dia(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Jual Beli Suara !


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler