Perppu Pilkada Disetujui Jadi Undang-Undang

Selasa, 30 Juni 2020 – 19:15 WIB
Warga saat mengikuti pencoblosan Pilkada. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR menyetujui RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.  

Keputusan diambil setelah mendengarkan pandangan mini sembilan fraksi yang ada di DPR, dan pandangan akhir pemerintah dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian, dan Menkumham Yasonna Laoly, Selasa (30/6).

BACA JUGA: Akankah Jago PDIP di Pilkada 2020 Tenggelam Gara-gara RUU HIP?

“Saya ingin menanyakan semua apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini menjadi undang-undang?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang memimpin rapat.

Anggota Komisi II DPR maupun perwakilan pemerintah kompak menjawab setuju.

BACA JUGA: Komisi II DPR Setujui Aturan Protokol Kesehatan Pilkada Serentak 2020

Doli mengatakan setelah disetujui, maka draf final RUU tersebut akan ditandatangani dan dibawa ke pembicaraan tingkat dua Rapat Paripurna DPR yang akan datang.

Pimpinan Komisi II DPR, perwakilan fraksi, serta pemerintah yang diwakili Tito dan Yasonna, lantas menandatangani draf RUU tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Reshuffle Kabinet, PNS dan PPPK Bersiaplah, Bu Risma Menangis Bersujud

Seperti diketahui, perppu ini hadir untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, yang awalnya digelar September menjadi Desember 2020.

Penundaan dilakukan karena adanya pandemi Covid-19. Pilkada Serentak 2020 akan digelar sembila provinsi, 224 kabpaten, dan 37 kota.  (boy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler