Perppu Pilkada Harus Mendapat Persetujuan DPR

Selasa, 30 September 2014 – 19:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum pilkada langsung, yang rencananya akan diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tetap harus mendapat persetujuan DPR.

"Konstitusi sudah mengatur mekanisme berlakunya Perppu yang diterbitkan Presiden. Substansinya, sebuah Perppu berlaku efektif jika mendapat persetujuan dari DPR dan dibahas dalam massa sidang berikutnya di forum paripurna DPR," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja, di gedung DPR,  Jakarta, Selasa (30/9).

BACA JUGA: SBY Siapkan Perppu Lawan Pilkada Lewat DPRD

Satu-satunya cara yang konstitusional untuk mengubah UU Pilkada lanjutnya, hanya lewat uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan menurut Hakam, MK pun tidak akan mengabulkan permohonan judicial review itu.

Alasannya, perdebatan pilkada sudah terjadi saat amandemen UUD 45, dimana ada dua pendapat yakni pilkada langsung dan lewat DPRD.

BACA JUGA: Tes CAT CPNS Bertahap Hingga Januari 2015

"Setelah melalui perdebatan yang cukup lama, disetujui formula Pasal 18 Ayat 4 dalam UUD 45, bahwa pemilihan bupati, walikota, gubernur dipilih secara demokratis. Rumusan itu merupakan win-win solution, sehingga hampir pasti gugatan di MK akan ditolak lagi karena catatan di dalam proses pembuatan konstitusi seperti itu," ungkapnya.

Dia tegaskan, rumusan amandemen UUD 45 tersebut, sudah sangat jelas. Demokratis itu kompromi dari perdebatan yang bertahun-tahun antara yang pro pilkada langsung dengan pilkada lewat DPRD.

BACA JUGA: Bapeten Buka Lowongan Pejabat Eselon Satu

Menurut politisi dari PAN itu, komposisi sikap politik yang terjadi saat ini terhadap UU Pilkada sesungguhnya sangat terbalik dari yang dulu terjadi.

"Pihak yang kini menentang Pilkada oleh DPRD dahulunya bersikap mendukung Pilkada lewat DPRD. Sementara koalisi yang kini mendukung Pilkada lewat DPRD dulunya mendukung Pilkada langsung. Ini fakta yang juga harus diungkap," ujarnya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana Anas Banding Terhambat Salinan Putusan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler