jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum bagi Anas Urbaningrum masih merasa kesulitan untuk memperjuangkan keadilan bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang dinyatakan terbukti korupsi itu. Bahkan, untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pun merasa dipersulit.
Menurut salah satu anggota tim penasihat hukum Anas, Firman Wijaya, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum terdakwa korupsi terkait proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang itu dengan penjara selama delapan tahun. "Ringkasan putusan maupun salinan belum diterima, Mas Anas belum menerima. Jadi apa yang akan menjadi pegangan kita?" kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/9).
BACA JUGA: Bapeten Buka Lowongan Pejabat Eselon Satu
Meski begitu, lanjut Firman, tim penasihat hukum sudah bekerja menyusun permohonan banding. Pasalnya, sudah tidak ada waktu lagi untuk menunggu diserahkannya salinan putusan.
Firman memastikan permohonan banding akan diajukan dalam waktu dekat. "Walaupun dengan situasi terpaksa karena belum ada salinan putusan kami tetap ajukan," lanjutnya.
BACA JUGA: KPK Cegah Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
Lebih lanjut Firman mengatakan, banding menjadi harga mati bagi Anas. Pasalnya, mantan anggota KPU RI itu merasa vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak mencerminkan keadilan.
"Ada problem keadilan yang dirasakan mas Anas dalam putusan hakim. Banyak fakta yang tidak terjawab sampai putusan dijatuhkan," pungkas Firman. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Nikahkan Anak, Komisioner KY Laporkan Uang Sumbangan ke KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... 30 Hari Tak Diteken Presiden, RUU Pilkada Otomatis Berlaku
Redaktur : Tim Redaksi