Perppu RTRW Terancam Ditolak DPR

Kamis, 19 November 2009 – 15:59 WIB
JAKARTA- Komisi IV meminta Departemen Kehutanan mengkaji secara komprehensif keinginan pemerintah menerbitkan Perppu soal rencana tata ruang wilayah (RTRW)Kajian itu diharapkan bisa menjawab, apakah Perppu itu memang dibutuhkan atau tidak

BACA JUGA: 6 Jam Lebih Siti Fadillah Diperiksa KPK

Jika tidak, maka ancaman ditolaknya Perppu tersebut sudah siap menghadang.

Paling tidak, hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi IV, Anna Mu'awanah
Menurut dia, kendati pemerintah mengeluarkan perppu, DPR tetap memiliki kewenangan untuk menolak, jika memang Perppu tersebut dinilai bermasalah.

"Jika Perppu bermasalah, DPR pasti akan menolaknya," kata Anna rapat kerja Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (19/11)

BACA JUGA: Deplu Fasilitasi Promosi Investasi



Rapat dengar pendapat tersebut disepakati kesimpulan antara lain RTRW akan dialihkan menjadi kewenangan Departemen Kehutanan yang selama ini hal itu menjadi kewenangan Menteri PU berdasarkan UU No 26/2007

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengatakan, pengkajian secara komprehensif itu memang lebih tepat dilakukan
Hal itu, kata dia, perlu dilakukan karena selama ini, Menteri PU jalan sendiri membahas UU

BACA JUGA: Basmi Markus, Giliran SBY Bentuk Tim Khusus

Departemen Kehutanan, kata dia hanya dianggap sub sektor.

"Karena itu, ke depan, saya mengusulkan agar Dephut itu dijadikan satu sektor tersendiri, karena masalah kehutanan ini memang cukup luas," kata menteri dari PAN ini.(har/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dinilai Semakin Aneh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler