Perppu Terorisme Harus Segera Diterbitkan

Senin, 14 Mei 2018 – 17:25 WIB
Kondisi kerusakan sepeda motor yang di akibatkan ledakan bom di GPPS Jemaat Sawahan di Jalan , Arjuno, Surabaya Minggu (13/5). Foto: Ahmad Khusaini/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Dorongan kepada Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Terorisme semakin menguat. Hal ini buntut dari tindakan teroris yang sangat tidak manusiawi dan lambannya proses politik revisi UU Terorisme di DPR.

Direktur EmrusCorner Emrus Sihombing mengatakan Perppu diperlukan agar aparat hukum khususnya Polri dan TNI diberi kewenangan hukum melakukan tindakan yang bersifat antisipatif.

BACA JUGA: Tangkal Benih Terorisme, DWP Kemendes Gelar Seminar

“Tidak cukup lagi aparat kita hanya bertindak reaktif sebagaimana yang tertuang pada UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Emrus, Senin (14/5).

Menurut Emrus, melihat peristiwa bom yang terjadi di tiga lokasi di Surabaya pada Minggu pekan lalu semakin meyakinkan bahwa UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah tidak mampu menahan apalagi mengatasi tindakan teroris di Indonesia.

BACA JUGA: Fadli Zon Desak Pemerintah Usut Dalang Teror

Karena itu, Emrus berpendapat, lebih cepat presiden mengeluarkan Perppu lebih baik, supaya tidak ada lagi korban jiwa sia-sia dari kekejaman teroris. “Atau setidaknya dapat memperkecil pergerakan teroris di tanah air kita ini,” tegasnya.

Dia menambahkan jika Perppu diterbitkan harus memuat aturan bahwa Polri bersama-sama dengan TNI sebagai aparat hukum diberi kewenangan melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme.

BACA JUGA: Anies: Jika Ada yang Mencurigakan, Laporkan ke Aparat

Kemudian, aparat hukum tersebut dapat melakukan tindakan penangkapan terhadap siapa pun yang diduga merencanakan tindakan teroris yang prosedurnya juga diatur dalam Perppu ini.

Aparat hukum dapat melakukan penahanan terhadap siapapun yang menjadi anggota organisasi terorisme yang prosedurnya juga diatur dalam Perppu ini.

Mereka yang pernah terlibat langsung atau tidak dengan organisasi teroris wajib mengikuti pembinaan deradikalisasi yang dilakukan pemerintah dalam kurun waktu yang prosedurnya juga ditetapkan.

“Setiap RT atau desa diwajibkan membentuk siskamling yang langsung di bawah koordinasi kapolsek setempat, dan sebagainya yang intinya aparat hukum diberi kewenangan melakukan pemberantasan terorisme dalam bentuk apa pun di Indonesia,” jelasnya.

Nah, Emrus menegaskan, melalui Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu gerak teroris di Indonesia semakin dipersempit dan pada gilirannya dapat ditiadakan.

Sebab, dengan alasan apa pun tindakan teroris sangat bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan kemanusiaan yang mengancam keselamatan nyawa setiap warga negara. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen MDHW: Teroris Agen Perusak untuk Hancurkan NKRI


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler