Perpres 98 Tahun 2020 Diteken, Sebagian PPPK Masih Cemas

Rabu, 30 September 2020 – 11:52 WIB
Korwil PHK2I Jateng Ahmad Saefudin berharap bisa terima SK PPPK pada November 2020. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Para honorer K2 merasa lega setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Namun, di sisi lainnya para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 itu belum bisa tenang sebelum mengantongi NIP dan SK PPPK.

BACA JUGA: Setelah Perpres 98 Tahun 2020, PPPK Tunggu Gaji dan Rapelan

"Alhamdulillah, puji syukur atas ditandatanganinya Perpres 98 Tahun 2020. Penantian yang panjang telah terwujudkan oleh Pak Presiden," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin kepada JPNN.com, Rabu (30/9).

Dia mengungkapkan, ditandatanganinya Perpres tersebut mengundang berbagai reaksi dari honorer K2 yang lulus PPPK.

BACA JUGA: 5 Hal Penting di Perpres 98 Tahun 2020, PPPK Harus Tahu

Sebagian besar honorer K2 yang lulus PPPK menyambut dengan gembira.

Namun ada juga yang waswas. Khawatir ada hambatan lagi di tahapan penetapan NIP dan SK PPPK.

BACA JUGA: Mahfud MD: Kelihatan Siapa yang Berpura-pura atau Tidak

Bagi guru honorer K2 salah satu SMP negeri di Kabupaten Boyolali ini menilai, kekhawatiran rekan-rekannya itu sangat wajar.

Sebab, selama 19 bulan mereka hidup dalam ketidakpastian dan gonjang-ganjing.  

"Semoga dengan ditandatanganinya Perpres 98 tahun 2020 bisa diikuti dengan pemberkasan NIP PPPK pada Oktober. Dan semoga November SK sudah di genggaman PPPK," ucapnya. 

Dia menyarankan agar seluruh PPPK mulai menyiapkan berkas agar saat pemberkasan, daerah cepat mengusulkan ke pusat.

"Terima kasih Pak presiden. Terima kasih Pak Jokowi," tutupnya, merespons telah ditandatanganinya Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler