jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi sudah meneken Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang saat ini tinggal menunggu diundangkan di Lembaran Negara.
Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Jember Susiyanto semakin bersemangat menunggu datangnya gaji dan rapelan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
BACA JUGA: 51 Ribu PPPK Senang, Nur Sampaikan Pesan untuk Honorer K2 Tenaga Teknis
Semangatnya yang sempat down karena lamanya regulasi diterbitkan pemerintah, kini hilang sekejap.
"Alhamdulillah, akhirnya Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK telah ditandatangani bapak Presiden Joko Widodo," kata Susiyanto kepada JPNN.com, Rabu (30/9).
BACA JUGA: 5 Hal Penting di Perpres 98 Tahun 2020, PPPK Harus Tahu
Dia mengungkapkan, seluruh honorer K2 baik yang lulus PPPK maupun belum menyambut suka-cita Perpres tersebut.
Dengan adanya regulasi itu, PPPK tahap I tidak lama lagi selesai. Kemudian dilanjutkan rekrutmen PPPK tahap II pada 2021.
BACA JUGA: Mahfud MD: Kelihatan Siapa yang Berpura-pura atau Tidak
"Kami sangat senang dan gembira karena inilah puncak dari harapan kami selama ini. Hampir dua tahun kami menantikan regulasi ini sejak kami dinyatakan lulus PPPK pada 2019," terangnya.
Susiyanto menggambarkan kondisi rekan-rekannya saat ini yang penuh semangat.
Tidak henti-hentinya bersyukur dan berterima kasih pada pemerintah, DPR RI, dan semua pengurus PHK2I yang gencar berjuang hingga membuahkan hasil.
"Kami selalu bersemangat dan yakin bahwa pemerintah terutama presiden tidak akan menyengsarakan rakyatnya. Terbukti Perpres (Perpre98 Tahun 2020, red) telah ditandatangani beliau. Semoga segera terlaksana tahapan berikutnya pemberkasan NIP dan penetapan SK, sehingga kami akan segera mendapat gaji dan rapel," tuturnya.
Dia juga berharap, kegembiraan yang dirasakan 51 ribu PPPK akan disusul oleh honorer K2 yang belum terakomodir.
"Semoga semua honorer K2 yang tersisa bisa menjadi PPPK dan tidak ada yang tertinggal. Aamiin," pungkasnya. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad