jpnn.com, JAKARTA - Usulan adanya Peraturan Presiden (Perpres) khusus soal Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) dinilai bisa menyelesaikan berbagai persoalan terkait.
Mulai dari kewajiban bermitra, pangsa pasar yang jelas, hingga harga susu di tingkat peternak yang terlalu rendah.
BACA JUGA: Butuh Perpres untuk Mengatur Industri Susu Segar Nasional
"Sejak awal memang Perpres diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan SSDN yang begitu kompleks. Tanpa regulasi yang kuat, peternak lokal tidak akan bisa hidup," kata pengamat peternakan dari Universitas Padjadjaran Rochadi Tawaf.
Menurutnya, ada beberapa urgensi yang perlu diatur dalam usulan Perpres mengenai SSDN ini.
BACA JUGA: Peraturan Soal Industri Susu Ditargetkan Rampung Akhir Tahun
"Pertama tentu soal kewajiban bermitra dan serap SSDN bagi industri dan importir. Ini perlu ditetapkan rasio impor bahan baku dan rasio serapan dalam negeri," kata Rochadi.
Selama ini, penyerapan SSDN dijalankan hanya sekadarnya saja sehingga angka serapan produk lokal terabaikan. Dengan rasio yang jelas dan diatur dalam Perpres, muncul kewajiban bagi IPS serta Importir untuk melakukan serapan sekaligus kemitraan dalam meningkatkan kualitas dan produksi SSDN.
BACA JUGA: Kementan Dukung Kemendag Realisasikan Harga Susu Ideal
Perpres juga diharapkan bisa mengatur soal pasar SSDN supaya lebih jelas. Rochadi melihat pemerintah perlu menetapkan pangsa pasar dalam negeri sebagai target utama dari SSDN.
"IPS dan Importir yang tidak menyerap SSDN, bisa saja mengolah di Indonesia, tapi produknya harus diekspor. Jadi pasar dalam negeri terjamin bagi produk yang menggunakan SSDN," katanya.
Selain itu, Rochadi juga mengusulkan produk susu yang menggunakan SSDN dimasukkan ke dalam Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS).
"Ini tentu akan membuat produksi dalam negeri meningkat. Kejelasan pasar juga membuat harga yang terbentuk menjadi lebih baik bagi peternak," kata pria yang juga masuk sebagai anggota Dewan Persusuan Nasional (DPN) ini.
Sebelum reformasi, urusan persusuan nasional sempat diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 tentang Persusuan Nasional. Aturan ini membuat kondisi persusuan nasional cukup kondusif bagi peternak karena adanya wajib serap terhadap SSDN.
Namun, aturan tersebut dicabut melalui Letter of Intent (LoI) antara pemerintah dengan International Monetary Fund (IMF) saat Indonesia dilanda krisis pada 1998. Sejak saat itu, belum ada regulasi yang kuat untuk mengatur persoalan persusuan nasional yang saat ini kondisinya menyulitkan peternak sapi perah lokal.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penentuan Harga Susu Lewat Mekanisme Pasar Harus Adil
Redaktur & Reporter : Yessy