Perpres Bukan Membebaskan TKA Tapi Sederhanakan Perizinan

Jumat, 20 April 2018 – 18:42 WIB
M. Hanif Dhakiri. Foto: Kemenaker

jpnn.com, SEMARANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Pasalnya, perpres tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif, yaitu hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli.

BACA JUGA: Perguruan Tinggi Harus Bersiap Hadapi Revolusi Industri 4.0

Dengan menyederhanakan aturan perizinan TKA, tambah Menaker Hanif, diharapkan meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, adanya kepastian berusaha, mengurangi biaya ekonomi yang tinggi, dan efisiensi administrasi.

"Soal TKA saya minta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir karena Perpres TKA ini hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dari birokrasi perizinan TKA. Jadi yang disebut memudahkan itu memudahkan dari sisi prosedur dan birokrasinya," kata Menaker Hanif di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (20/4).

BACA JUGA: Indonesia–Qatar Perkuat Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran

Menurut Menaker Hanif Perpres TKA ini tidak membebaskan TKA yang bekerja di Indonesia. Perpres TKA ini hanya memudahkan dari sisi prosedur dan proses birokrasinya sehingga pengurusan izin TKA ini tidak berbelit-belit.

"Selama ini kan prosesnya berbelit-belit melibatkan banyak kementerian sehingga menghambat investasi. Kenapa Perpres ini penting? Karena kita ingin investasi terus meningkat. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk rakyat Indonesia," tutur Menaker Hanif.

BACA JUGA: Cetak SDM Kompeten, Pemerintah Seimbangkan Supply and Demand

Menaker Hanif melanjutkan, meningkatnya investasi akan berimbas terhadap jumlah TKA di Indonesia.

Namun, Menaker Hanif mengingatkan, jumlah TKA di Indonesia jumlahnya masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah TKA di negara lain dan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

"Jika investasi meningkat maka TKA meningkat tapi jika bicara soal jumlah, TKA di Indonesia dengan jumlah TKA di negara-negara lain, kita ini masih tergolong kecil. Jumlah TKA di Indonesia dibandingkan jumlah TKI kita di negara lain juga sangat jauh. Makanya saya pernah bilang bahwa TKI yang menyerang Tiongkok, bukan TKA Tiongkok yang menyerang kita," kata Menaker Hanif.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemnaker, jumlah TKA di Indonesia total ada 126 ribu, sedangkan jumlah TKI di luar negeri ada 9 jutaan.

"TKI kita di Hongkong saja 170 ribu, TKI kita di Taiwan 200 ribuan, TKI kita di Macau sekitar 20 ribu, sementara TKA Tiongkok di sini 36 ribu," ujar Menaker Hanif.(jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Harusnya Memiliki Lembaga Pelatihan Sendiri


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler