Perpres Disabilitas Diuji di MA, Kemensos Bakal Patuhi Apa pun Keputusannya

Rabu, 26 Agustus 2020 – 20:28 WIB
Menteri Sosial Juliari P. Batubara. Foto: Humas Kemensos RI

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara menggelar audiensi dengan Kelompok Kerja (Pokja) Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Jakarta, Selasa (25/8).

Menurut Menteri Ari, dirinya memperoleh perintah dari Presiden Joko Widodo untuk beraudiensi dengan Pokja KND.

BACA JUGA: Kemensos Mulai Siapkan Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas pada 2021

Dalam audiensi itu Mensos mengungkapkan perkembangan soal Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND yang tengah dalam proses uji materi di Mahkamah Agung (MA) serta beberapa isu penting lainnya.

“Kondisi terakhir, Perpres Nomor 68 Tahun 2020 sedang proses uji materi oleh MA,” katanya Menteri Juliari sebagaimana siaran pers Kementerian Sosial (Kemensos), Rabu (26/8).

BACA JUGA: Kemensos Salurkan Bantuan Kepada Lansia-Disabilitas Terdampak Corona

KND merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Tugasnya adalah memantau evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Menurut Kemensos, Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND yang disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) bersama banyak pihak termasuk Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas telah dilaksanakan sesuai prosedur.

BACA JUGA: Tren Kinerja Kemensos Terus Meningkat, Nih Buktinya

Namun, Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas berinisiatif melakukan judicial review dengan uji formal maupun materiel terhadap perpres tersebut agar lebih aspiratif.

Pemerintah lantas menunjuk Kemensos, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian PAN-RB telah menjawab surat dari MA terkait judicial review atas Perpres 68 Tahun 2020 tentang KND.

Menteri Ari mengatakan, Kemensos menghargai proses hukum tersebut dan mengajak semua pihak menerima apa pun nanti putusan MA.  "Kemensos akan mengikuti apa pun keputusan Mahkamah Agung,” jelas Mensos.

Sementara Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni mengaku bersyukur karena Perpres Nomor 68 Tahun 2020  sudah terbit. “secara substansi kami sudah baca dan pada prinsipnya penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sudah diatur di sana,” ungkapnya.

Namun, Gufroni menginginkan proses pemilihan anggota KND berlangsung transparan. Sebab,  lembaga itu bertanggung jawab langsung kepada Presiden Joko Widodo.

“Semoga dengan upaya kita ini hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi,” tambahnya.

Sementara Maulani dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) menyampaikan bahwa ada isu lain yang juga perlu perhatian bersama, yaitu mandat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU itu mengamanatkan pendataan penyandang disabilitas.

Hingga saat ini Kemensos tidak hanya melakukan sinkronisasi data penyandang disabilitas, tetapi juga terkait kesejahteraan sosial. Terkait pendataan disabilitas, Kemensos sudah melakukan upaya sinkronisasi pendataan melalui Ditjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemensos juga sudah meminta kepada Kementerian Dalam Negeri dalam Sistem Administrasi Kependudukan memasukkan isu disabilitas. Oleh karena itu, Kemensos mendorong Kemendagri membuka data disabilitas tetapi tidak untuk dipublikasikan secara luas.

Selain itu, Kemensos juga sudah meminta sistem pendataan melalui sensus penduduk BPS Longform 2021 memasukkan ragam disabilitas sesuai dengan konsep UU Nomor 8 Tahun 2016. Perkembangan yang dilakukan Kemensos ini dilaporkan langsung oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Eva Rahmi Kasim.

Adapun di internal Kemensos sudah melakukan perbaikan pendataan melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos). Dengan demikian  nantinya semua penyandang disabilitas akan terdata.(cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler