Perpres Hak Cipta Penerbit Sudah Diteken Jokowi, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Apresiasi

Selasa, 20 Februari 2024 – 22:50 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tiga dari kanan) bersama sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu, Ketua PWI Hendry Ch Bangun dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saatr mendampingi Presiden Jokowi membuka acara puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024, Selasa (20/2). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait Regulasi Hak Cipta Penerbit atau Publisher Right.

Menurut Bamsoet yang akrab disapa, Perpres terkait publisher right menjadi angin segar bagi kalangan pers.

BACA JUGA: Ipol.id Terima Adinegoro Award 2023 pada HPN 2024

Setelah tiga tahun lamanya dibahas dan diformulasikan, akhirnya pers bisa mendapatkan keadilan ekonomi terkait berita yang mereka buat yang ditampilkan oleh berbagai platform digital.

"Problem utama pers saat ini adalah pada disrupsi digital yang menurunkan daya bisnis pers, khususnya dari pemasukan iklan. Melalui Perpres tersebut, mewajibkan platform digital untuk melayani negosiasi nilai ekonomi dari kalangan pers," kata Bamsoet seusai menghadiri acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, Selasa (20/2).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Ucapkan Selamat HPN 2024 Kepada Seluruh Insan Pers

Bamsoet meyakini tidak menutup kemungkinan Perpres tersebut ke depannya dapat ditingkatkan menjadi undang-undang.

Ketua ke-20 DPR RI itu menjelaskan peraturan mengenai publisher right dapat menciptakan ekosistem kompetisi yang adil antara pers dengan platform digital global seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter dan lainnya.

BACA JUGA: Peringati HPN 2024, PWI dan KLHK Tanam Mangrove di TWA Angke Kapuk Jakarta

Regulasi tersebut sehingga bisa memperkuat pers nasional yang tidak hanya sehat secara ketentuan jurnalistik, melainkan juga sehat secara ekonomi sekaligus mencegah terjadinya digital feodalisme.

"Seperti halnya Indonesia, berbagai negara lain juga sudah merancang regulasi terkait publisher right," terangnya.

Bamsoet mencontohkan Australia yang telah mengesahkan News Media Bargaining Code, serta Korea Selatan yang baru saja menerapkan amandemen undang undang bisnis telekomunikasi.

Dia juga menjelaskan pentingnya penerapan prinsip ko-eksistensi (hidup bersama) serta konsep hak pengelola media dan hak cipta jurnalistik (publisher rights).

Bukan hanya untuk melindungi kepentingan pers nasional menghadapi dominasi platform digital global, ko- eksistensi dan publisher rights juga menjadi unsur penting membangun kedaulatan nasional di bidang digital.

"Penting diingat oleh kalangan pers bahwa memutuskan hubungan sama sekali dengan platform digital global, atau sikap menolak transformasi digital, merupakan sikap yang tidak realistis," tegas Bamsoet.

Oleh karena itu, kata Bamsoet lagi, kebijakan publisher right bukan ditujukan untuk melawan platform digital global.

Namun, melainkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat untuk mewujudkan keseimbangan dalam relasi kekuasaan, menegakkan prinsip persamaan di depan hukum, serta kesetaraan level kedudukan pada area bisnis yang sebidang. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler