Perpres Honor Saksi Terbit, Lima Langsung Gugat

Sabtu, 25 Januari 2014 – 17:32 WIB
Ray Rangkuti. Getty Images

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menegaskan bahwa partai politik (parpol) tidak boleh menggunakan dana APBN. Karena itu, ia mengecam keras keputusan untuk membayari honor saksi parpol di tempat pemungutan suara (TPS).

"Dalam undang-undang sudah jelas ada tiga sumber dana yang haram untuk parpol, dana asing, dana yang tidak jelas asal usulnya dan dana terakhir dana dari APBN," kata Ray kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1).

BACA JUGA: Effendi Cs Tahan Pengaduan ke Dewan Etik MK

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR telah menyetujui pengucuran dana APBN sebesar Rp 1,5 triliun kepada Bawaslu untuk kepentingan pengawasan pemilu. Dana tersebut sebesar Rp 800 miliar dialokasikan untuk pelaksanaan bimbingan teknis dan honor mitra Panitia Pengawas Pemilu. Sementara, sisanya senilai Rp700 miliar untuk membayar pengawas atau saksi dari 12 parpol peserta pemilu.

Menurut Ray, kebijakan ini sangat keterlaluan, karena sudah terang-terangan menabrak undang-undang.

BACA JUGA: Hadapi Pemilu, Guru Diminta Netral

"Nanti kalau sudah keluar Perpres itu saya berminat untuk gugat," ujarnya.

Ray pun menegaskan bahwa Bawaslu telah kehilangan legitimasinya sebagai pengawas karena menjadi bagian dari kebijakan tersebut. Menurutnya, sekarang Bawaslu sudah tidak punya hak lagi untuk menindak pelanggaran pemilu.

BACA JUGA: Gerindra Ngotot PK Putusan MK

"Mereka yang harusnya pertama melawan, malah ikut-ikutan setuju. Punya hak apa dia mengatakan partai melanggar peraturan kalau dia sendiri sudah melanggar," tandas pria yang kerap berpeci hitam ini. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas Antusias, NasDem Tolak Dana Saksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler