jpnn.com, JAKARTA - Kritik terhadap terbitnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI (Tentara Nasional Indonesia) direspons oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Dia menegaskan bahwa terbitnya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI itu guna mengefektifkan fungsi TNI secara internal.
BACA JUGA: Ini Kata Moeldoko soal Beredarnya Susunan Kabinet Jokowi - Maruf
"Sudah dijawab kan? Kami juga melihat dengan pendekatan miskin struktur kaya fungsi. Ya begitu," ucap Moeldoko di kanrornya, Jakarta pada Selasa (2/7).
Dia mencontohkan di lembaga pendidikan TNI, secara struktur yang ada adalah jabatan komandan dan wakil komandan yang diisi perwira tinggi bintang dua dan satu. Nah, secara fungsional juga bisa ditempati oleh pati yang ahli dan terampil lainnya.
BACA JUGA: Apkasindo Nilai Pungutan Ekspor Sawit Harus Dipertahankan
BACA JUGA: Catat, Rekrutmen PPPK dan CPNS Bukan untuk Meloloskan Semua Honorer K2
"Di sesko angkatan umpamanya dulu hanya dua bintang, bisa saja nanti secara struktur memang dua bintang, fungsionalnya bisa beberapa bintang ada di sana. Itu lah kira-kira pemahamannya di dalam internal TNI," jelas Moeldoko.
BACA JUGA: Aparat Harus Tindaklanjuti Informasi 30 Teroris Masuk Jakarta
Dia menambahkan bahwa posisi fungsional itu bisa diisi siapa saja yang punya keahlian dan keterampilan. Pertimbangannya, apakah akan memberikan akselerasi terhadap organisasi atau tidak.
"Itu bisa dipertimbangkan oleh presiden itu ya. Jadi nanti kita lihat perkembangannya di lapangan seperti apa," tandasnya,menjelaskan soal Perpres tentang Jabatan Fungsional TNI. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Sidang Putusan MK, Din Syamsuddin Minta Moeldoko Beri Penjelasan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam