jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah menerbitkan Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Februari 2020 itu mengatur kriteria jabatan yang dapat diisi PPPK.
BACA JUGA: Terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan PPPK
Ada 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK. Mulai dari administrator, analis, apoteker, dokter, konselor, pelatih olahraga, pranata komputer, hingga widyaiswara.
Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 38 Tahun dinyatakan, jabatan yang bisa diisi PPPK meliputi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
BACA JUGA: Perpres PPPK Sekali Terbit, Titi Honorer K2: Alhamdulillah Tidak Berbelit-belit
Namun, JPT yang bisa diisi PPPK hanya utama dan madya tertentu.
Kemudian dalam Pasal 3 menyebutkan, selain JF dan JPT, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.
BACA JUGA: Pak Raden: Operator, TU, Penjaga Sekolah, Harus Diakomodir dalam Rekrutmen PPPK
Jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada istansi pemerintah.
"Jabatan lain yang dimaksud bukan JA (jabatan administrasi) atau bukan JPT pratama. Namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi pasal 3 Perpres Nomor 38 Tahun 2020. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad