Terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan PPPK

Rabu, 11 Maret 2020 – 12:29 WIB
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menjelaskan tentang rencana demo besar-besaran. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akhirnya terbit.

Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Februari 2020 itu berisi 147 jabatan fungsional.

BACA JUGA: Menurut Pak Eko, Data Honorer K2 Sudah Jelas, Berbeda dengan Nonkategori

"Alhamdulillah Pepres PPPK sudah keluar. Terima kasih Pak Jokowi," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Rabu (11/3).

Dengan adanya Perpres tersebut, otomatis sudah ada regulasi yang lengkap untuk rekrutmen PPPK tahap dua tahun ini.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer K2 dan Nonkategori Setia Menunggu, Virus Corona Merajalela

Titi pun sangat gembira karena sudah ada regulasi untuk penyelesaian masalah honorer K2.

"Alhamdulillah, sujud syukur kami kepada Allah. Penantian kami tidak sia-sia," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Sambil Menangis, Lina Guru Honorer Nonkategori: Pak Jokowi Orangnya Baik


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler