Perpres Pengadaan Tanah Direvisi, Dukung Tol Medan-Danau Toba

Kamis, 14 Januari 2016 – 00:31 WIB
Danau Toba. Foto: Metro Siantar/JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Rencana pemerintah membangun jalan tol Medan-Danau Toba mendapat dukungan berupa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng meyakini, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres terbaru itu agar hambatan terhadap pengerjaan proyek-proyek infrastruktur prioritas, seperti tol Medan-Danau Toba, bisa diatasi lebih cepat.

BACA JUGA: Ingat! Dana Desa 2016 Hanya untuk Infrastruktur

“Karena berdasar kajian KPPOD, pengadaan tanah merupakan hambatan proyek infrastruktur. Dengan Perpres dimaksud, saya yakin pengadaan tanah untuk proyek tol Medan-Danau Toba bisa berlangsung dengan baik,” ujar Robert Endi Jaweng kepada JPNN di Jakarta, kemarin (13/1).

Dipublikasikan kantor Seskab, dalam rangka percepatan dan efektivitas penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Presiden Jokowi meneken Perpers 148  pada 28 Desember 2015.

BACA JUGA: Keren, Pipa Gas Open Access PGN adalah yang Terpanjang

Sejumlah prosedur direvisi dalam Perpres itu, antara lain gubernur harus sudah membentuk tim persiapan pengadaan tanah paling lama dua hari, sebelumya 10 hari, setelah menerima dokumen perencanaan Pengadaan Tanah dari Instansi yang memerlukan tanah. Tim ini harus memberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat sekitar paling lama tiga hari, sebelumnya 20 hari.

Gubernur harus mengatasi keberatan dari masyarakat paling lama tiga hari, sebelumnya 14 hari. Sementara penetapan lokasi pembangunan dilakukan oleh gubernur dalam waktu paling lama  tujuh hari kerja, sebelumya tidak ada batas waktu.

BACA JUGA: Seperti Ini Strategi BCA Sebelum Salurkan KUR

Terkait ganti rugi, Perpres 148 mengatur, validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk paling lama tiga hari, sebelumnya tidak ada batas waktu.

Pemberian ganti rugi dilakukan dalam waktu paling lama tujuh hari, sebelumnya tidak ada batas waktu.

Robert Endi Jaweng mengatakan, pemangkasan waktu beberapa tahapan pembebasan lahan itu sangat baik. Hanya saja, lanjutnya, masih ada dua hal lagi yang perlu mendapat perhatian dalam pengerjaan proyek-proyek prioritas seperti tol Medan-Danau Toba itu. Yakni masalah perizinan dan anggaran.

“Perizinan dan anggaran kerap kali terlalu birokratis dan menghambat proyek prioritas,” cetusnya. Karena itu, dia menyarankan pemerintah membentuk tim khusus atau semacam Satuan Tugas proyek tol Medan-Danau Toba. Tim ini melibatkan kementerian-kementerian terkait dan juga unsur Pemprov Sumut dan pemkab yang ada di sekitar Danau Toba, agar koordinasi lebih cepat dan tidak terbelit rumitnya birokrasi.

“Kalau diserahkan ke masing-masing kementerian dan masing-masing pemda, ya akan sama saja. Jadi perlu dibentuk Satuan Tugas. Regulasi yang bagus harus didukung tim yang kuat untuk mengatasi hambatan perizinan dan soal anggaran,” cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merencanakan pembangunan jalan tol dari Medan ke Danau Toba. Dengan jalan tol ini, jarak tempuh Medan-Danau Toba cukup sekitar satu hingga dua jam saja, dari saat ini butuh waktu hingga lima jam.

Hanya saja, hingga saat ini rencana itu masih digodok. Kapan target mulai dikerjakan? Subagyo, Direktur Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Ditjen Bina Marga, belum menjawab pertanyaan JPNN lewat pesan singkat. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekarang Gaji PNS Kemenag Disalurkan Lewat BNI Syariah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler