Perpres PKL Bisa Memicu Konflik

Senin, 19 Maret 2012 – 10:30 WIB

MATARAM-Rencana pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penataan pedagang kaki lima (PKL) bisa melahirkan konflik. Pasalnya salah satu poin perpres yang tinggal ditandatangani presiden itu menyatakan, PKL yang membuka usaha di suatu wilayah harus berdomisili di wilayah tersebut.

‘’Artinya, jika perpres disahkan, maka para PKL dari luar Kota Mataram tidak boleh berdagang di wilayah kota. Ini bisa berujung konflik antarPKL,’’ ujar Ketua Assosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Mataram Muhammad Nurrachmat kepada Lombok Post (Group JPNN.

Dia mengungkapkan, sebagian PKL yang membuka usaha di Kota Mataram justru berasal dari luar. Apalagi di daerah-daerah pusat keramaian di pinggiran kota, semisal Taman Selagalas, bahkan Taman Udayana. Dia khawatir, jika perpres ini nantinya disahkan, maka PKL asal Kota Mataram akan merasa lebih berhak ‘’menguasai’’ daerahnya. 

Karena itu, Nurrachmat berharap, pemerintah mulai memberikan pengertian kepada para PKL. Sehingga, jika nantinya perpres keluar, maka para PKL bisa memahaminya dan menyikapinya dengan baik.

‘’Kita ingin ketika Perpres itu disahkan, semua PKL paham dan menerima Perpres itu secara baik. Karena itu sosialisasi harus dilakukan sejak dini,’’ ajaknya.

Diungkapkan Nurrachmat, Kota Mataram menjadi daya tarik utama bagi PKL.  Selain geliat ekonomi Kota yang semakin maju, Pemkot juga dinilai cukup berhasil dalam menata PKL.  Akibatnya banyak PKL, termasuk dari luar Kota yang merasa nyaman membuka usaha di Kota bermotto maju, religius dan berbudaya ini.

Sejauh ini, belum ada data pasti jumlah PKL dari luar kota yang membuka usaha di Kota Mataram. Namun menurut Nurrachmat, jumlah PKL dari luar cukup banyak. (ms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SG: Harga Semen Belum Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler