Perpres PPPK Kabarnya Sudah Diundangkan, Prosesnya Selanjutnya di BKN

Selasa, 03 Maret 2020 – 13:45 WIB
Tenaga Honorer yang lulus seleksi PPPK menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP). ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua Perpres yang mengatur tentang gaji dan jabatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) diperkirakan tidak lama lagi akan turun.

Informasi dari sumber resmi JPNN.com menyebutkan, perpres yang sudah diteken Presiden Jokowi pada akhir Februari itu telah selesai diundangkan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Virus Corona Mulai Mengintai, Presiden Sudah Teken Perpres untuk PPPK?

Setelah itu, proses dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses penetapan NIP dan kelengkapan administrasi lainnya. Jika prosesnya selesai, Setneg tinggal mengumumkan secara resmi di portalnya.

"Alhamdulillah sudah diteken presiden dan sudah diundangkan juga. Cuma nanti dikirim ke BKN lagi," ujar sumber resmi JPNN.com, Selasa (3/3).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer K2 Gelisah Tunggu Perpres PPPK, Presiden Harus Tanggung Jawab Banjir

Mengenai berapa lama proses ini berlangsung, belum bisa dipastikan. Sumber JPNN tersebut mengatakan itu tergantung BKN.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang dihubungi secara terpisah belum memberikan komentar apa-apa. Isi pesan sudah dibaca tetapi belum dijawab.

Sebelumnya, saat informasi Perpres sudah diteken pada akhir Februari, Bima mengaku belum menerimanya sehingga tidak bisa memberikan pernyataan terkait hal tersebut.

Sementara itu di kalangan honorer K2 masih gelisah soal perpres PPPK yang lama berproses. Mereka ingin secepatnya turun agar bisa menjalani pemberkasan NIP.

"Semua resah sekarang ini. Mudah-mudahan kalau benar sudah di BKN, prosesnya akan cepat. Mata kami sudah seperti mata panda karena tongkrongi web setneg," ungkap Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih. (esy/jpnn)

Adian Napitupulu: Jakarta Banjir Karena Anies Ga Bisa Kerja?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler