Perpres Sekolah Lima Hari Harus Fokus Pendidikan Karakter

Jumat, 23 Juni 2017 – 06:35 WIB
Siswa SD. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang sekolah lima hari sedang disusun. Parlemen mengusulkan supaya batang tubuh Perpres itu harus mengulas soal karakter.

Tidak seperti Permendikbud 23/2017 yang isinya tentang Hari Sekolah, tetapi dipakai untuk penguatan pendidikan karakter.

BACA JUGA: Fahira Idris Merespons Polemik Kebijakan Sekolah Lima Hari

Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah menjelaskan untung saja Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah itu segera dicabut.

Jika tidak maka bakal memicu potensi salah arah dalam penerapan pendidikan karakter di sekolah. ’’Cari apa makna dan indikator pendidikan karakter saja tidak ada di Permendikbud tersebut,’’ kata politikus Golkar itu di Jakarta kemarin (22/6).

BACA JUGA: JK: Menyangkut 50 Juta Siswa, Persiapan Sekolah Lima Hari Harus Matang

Sehingga wajar saja jika ujungnya Permendikbud itu menuai protes dari masyarakat dan usianya hanya sesaat.

Ferdiansyah berharap Kemendikbud harus bisa membedakan mana urusan birokrasi kepegaian guru PNS dengan urusan pendidikan karakter. Keduanya tidak cukup diatur dalam satu buah Permendikbud.

BACA JUGA: Sekolah Lima Hari: Madrasah Diniyah Bisa Kolaborasi dengan Sekolah, Syaratnya...

Menurut Ferdiansyah, yang muncul saat ini adalah jam kerja guru di sekolah dibuat lebih panjang. Lama bekerja guru berkurang dari semula enam hari, menjadi lima hari kerja. Kemudian untuk mengisi tambahan waktu itu, disisipkan muatan pendidikan karakter.

Ferdi menegaskan kalaupun untuk mengejar beban kerja 40 jam dalam sepekan, siswa tidak harus berada di sekolah sampai delapan jam sehari.

Menurutnya kalau Kemendikbud niatnya untuk mengejar beban kerja itu, jumlah hari sekolah bisa tetap enam hari (Senin-Jumat). Dengan rata-rata setiap hari durasi belajarnya tujuh jam.

’’Khusus Jumat dan Sabtu pulangnya bisa lebih pagian dibanding hari lainnya,’’ jelasnya.

Dia berharpa Kemendikbud dan kementerian serta lembaga lain serius dalam menyusun Perpres sekolah lima hari atau penguatan pendidikan karakter.

Kalau memungkinkan pembahasannya melibatkan akademis dan masyarakat umum. Termasuk nantinya keputusan sebuah sekolah menerapkan sekolah lima hari, juga harus sesuai kesepakan bersama orangtua siswa.

’’Jika ada orangtua yang keberatan anaknya berada di sekolah sampai sore, sekolah tidak boleh memaksa,’’ katanya.

Sebab pasti ada alasan mendasar bagi orangtua sehingga keberatan anaknya berlama-lama di sekolah. Misalnya untuk orangtua yang anaknya ikut membantu bekerja. Atau anak yang sudah terlanjur ikut kursus dengan kualitas jauh melebihi di sekolah.

Mendikbud Muhadjir Effendy masih bersikukuh bahwa Permendikbud 23/2017 itu belum dicabut. ’’Jika nanti Perpresnya sudah keluar, baru ada ketentuan baru,’’ katanya.

Muhadjir juga mengatakan Kemendikbud sudah menyiapkan sekitar 9.000 unit sekolah untuk menerapkan sekolah lima hari mulai Juli nanti.

Namun dia tidak ingin berkomentar banyak, sampai nanti keluar Perpres sebagia landasan hukumnya.

Muhadjir mengatakan siap menerima masukan dari banyak pihak dalam menyusun Perpres itu. Terkait adanya masukan bahwa sekolah lima hari tidak bisa dijalankan di semua sekolah, menurutnya sejak awal Kemendikbud memang menerapkannya terbatas.

’’Dengan kompleksitas kondisi sekolah, kebijakan memang tidak bisa berjalan di semuanya bebarengan,’’ tuturnya. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wapres JK Tegaskan Sekolah Lima Hari Dikaji Ulang Tidak Dibatalkan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler