Perpu Cipta Kerja, Jokowi: Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Minggu, 01 Januari 2023 – 12:15 WIB
Presiden Jokowi di Istana Negara. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022

Presiden Jokowi mengatakan Perpu Cipta Kerja diterbitkan lantaran kondisi Indonesia saat ini tidak lepas dari ketidakpastian global.

BACA JUGA: Ekonom Apresiasi Perpu Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Sesuai Putusan MK

"Kita ini kelihatannya normal, tetapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," ujar Jokowi.

Presiden menyebut setidaknya sudah ada 14 negara yang menjadi pasien Dana Moneter Internasional (IMF) dan ada 28 negara lain lagi yang mengantre menjadi pasien selanjutnya.

BACA JUGA: Gubernur BI Sebut UU Cipta Kerja Beri Kemudahan kepada Investor China

"Sebetulnya dunia ini sedang tidak baik-baik saja, ancaman-ancaman risiko ketidakpastian yang menyebabkan kita mengeluarkan perpu, karena untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor di dalam dan luar negeri," tutur suami dari Bu Iriana itu.

Jokowi juga bilang ekonomi Indonesia pada 2023 sangat tergantung pada investasi dan ekspor.

BACA JUGA: Harga Emas Pegadaian 1 Januari 2023, Awal Tahun Cuan, Bun

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak.

"Pertama, kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF," kata Airlangga.

Dia mengatakan kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang belum usai juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah.

Airlangga juga menyinggung fakta bahwa sejumlah negara saat ini masih menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan.

Pria yang juga Ketua Umum Golkar itu mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja juga memengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri. Apalagi, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari tahun 2022.

“Oleh karena itu, ini menjadi penting untuk kepastian hukum. Dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi," ujarnya.

Airlangga menyebutkan ada sejumlah hal yang disempurnakan dalam Perpu Cipta Kerja.

"Terkait dengan ketenagakerjaan, terkait dengan upah minimum, alih daya, kemudian sinkronisasi dana harmonisasi dengan UU Nomor 7 dan UU Nomor 1 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau HAKD," kata Airlangga.

Selanjutnya diatur pula soal penyempurnaan sumber daya air bagi kepentingan umum dan perbaikan kesalahan tipo atau rujukan pasal, legal drafting dan kesalahan lain yang nonsubstansial.

"Yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai dengan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, dan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi," tutur Airlangga.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md juga bilang penerbitan Perpu Cipta Kerja merupakan langkah strategis pemerintah menghadapi ancaman global ke depan.

Menurut Mahfud, apabila langkah strategis ini tidak segera dilakukan, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi situasi global.

"Untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi," kata Mahfud. (setneg/antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler