jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menilai materi Paraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sama sekali tidak menjawab persoalan.
Alasannya, karena Perpu hanya mengatur dua hal. Yakni syarat-syarat calon Hakim MK dan memerintahkan perlu dibentuknya Badan Kehormatan guna mengawasi kinerja Hakim MK.
BACA JUGA: Roy Suryo Batal Temui Andi Mallarangeng di KPK
“Pertanyaannya, apakah persyaratan yang dibuat bisa memerbaiki integritas dan kepercayaan publik terhadap Hakim MK yang masih ada sekarang? Kan sama sekali tidak menjawab persoalan itu,” ujarnya di gedung MK, Jakarta, Senin (21/10).
Menurut Sebastian, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua MK non aktif, Akil Mochtar, hal yang paling mendesak perlu segera dilakukan adalah mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.
BACA JUGA: PPI: PD Saja yang Bubar karena Sarang Korupsi
Namun sayangnya substansi materi perpu yang diterbitkan pemerintah, sama sekali tidak menjawab persoalan yang ada.
“Perpu juga mengatur perlunya dibentuk badan kehormatan oleh MK bersama dengan Komisi Yudisial secara permanen. Namun tetap saja, materi pembentukan badan kehormatan juga dinilai tidak menjawab persoalan yang ada,” katanya.
BACA JUGA: Lindungi Tersangka Perkosaan, LPSK Didemo
Kalau hanya terkait syarat dan badan kehormatan, Sebastian menilai pemerintah tidak perlu sampai mengeluarkan Perpu. Cukup hal tersebut dilakukan secara regular lewat DPR.
“Kan tinggal mengubah UU tentang MK di DPR. Jadi tidak harus pakai perpu. Toh hanya dua ayat yang ditambah di perpu itu. Jangan lupa, sekarang sudah menjelang Pemilu 2014. Tujuan utama itu adalah bagaimana kita memperbaiki hilangnya kepercayaan terhadap lembaga kehormatan, kan gitu. Jadi jangan sampai itu (perpu) diseret ke ranah politik yang akhirnya muncul perdebatan nggak karuan,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Tuding Hamdan dan Patrialis Tak Sah jadi Hakim MK
Redaktur : Tim Redaksi