Perpu MK untuk Antisipasi Sengketa Pemilu

Kamis, 17 Oktober 2013 – 20:38 WIB

jpnn.com - YOGYAKARTA- Menkopolhukam Djoko Suyanto menjelaskan, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, antara lain untuk mengantisipasi sengketa pemilu 2014 yang digelar di MK.

Karena berkaitan dengan urusan pemilu itulah, lanjut Djoko, peran MK sangat strategis.

BACA JUGA: Elite tak Pedulikan Penderitaan Rakyat

"Dalam perhelatan Pemilu 2014 tersebut, peran MK yang dipercaya sangat penting, utamanya untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu," ujar Djoko di Istana Yogyakarta, Kamis (17/10).

Karena itu, lanjutnya, langkah cepat dan tepat untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK adalah suatu keniscayaan.

BACA JUGA: Keluarga Mallarengeng: Kenal Bunda Putri Tidak Salahi Aturan

 "Dan penerbitan Perpu MK adalah jawaban yang tepat untuk kegentingan upaya penyelamatan MK tersebut," kata Djoko. (sam/boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Inilah Naskah Perpu tentang MK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut: Setelah Andi, Giliran Anas Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler