jpnn.com, JAKARTA BARAT - Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya menyatakan aktivitas bisnis perusahaan selalu dalam jalurnya, sesuai aturan perundang-undangan.
BUMN yang bertugas untuk mencetak uang rupiah itu wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
BACA JUGA: Gandeng Peruri, Danareksa Finance Sediakan Fasilitas Digital Signature
Dwina menyebut seiring dengan iklim bisnis yang makin kompetitif, perusahaan pun dituntut untuk bisa adaptif dengan menjalankan sejumlah corporate action agar dapat bersaing dan tetap memberikan kontribusi terhadap negara.
"Kami memandang perlu untuk berkolaborasi dan menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pemberian layanan Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan Audit Hukum (Legal Audit),” ujar Dwina Septiani Wijaya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/6).
BACA JUGA: Layanan Digital Peruri Tak Kenal Hari Libur
Peruri menjalin sinergi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memiliki peranan utama melakukan tindakan preventif terhadap potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan agar setiap kegiatan bisnis yang dilakukan oleh Peruri berjalan dengan baik.
Penandatanganan kerja sama Peruri dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI dilakukan pada Rabu, 8 Juni 2022, bertempat di Ballroom Hotel Sheraton, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Peruri Gunakan Bahan Baku Dalam Negeri Untuk Memproduksi Meterai Tempel
JAMDATUN Feri Wibisono mengatakan pihaknya siap menjaga kepercayaan yang diberikan Peruri dalam mendukung implementasi rencana strategis korporasi dari aspek perlindungan hukum dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/aset yang dikelola.
“Kami memang tidak menjanjikan kemenangan, tetapi kami akan membantu seoptimal mungkin dengan kualitas dan integritas yang terbaik sesuai dengan prinsip-prinsip yang kami pegang. Ini memang sudah tugas kami di Kejaksaaan Agung kepada para stakeholders untuk menjaga aset dan keuangan negara," kata Feri Wibisono.
Setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, acara dilanjutkan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penerapan Business Judgement Rule dalam Pengelolaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN” yang diikuti oleh Direksi Peruri, Direksi Anak Perusahaan Peruri dan sejumlah senior pimpinan Peruri. (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul