Perselingkuhan Berdarah, Pasutri di Lombok Tengah Terancam Hukuman Mati

Rabu, 21 Desember 2022 – 23:59 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Sepasang suami istri di Lombok Tengah, NTB ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. 

Keduanya yakni inisial S (39) pria dan inisial A (18) perempuan, beralamat yang sama di Dusun Montong Bulok, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kedua pasutri tersebut dibekuk polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban atas nama Iswahyudi alias Yudi (30).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama dalam keterangan resminya mengatakan, Korban berasal dari Dusun Beber, Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

"Kejadian pada Jumat 16 Desember 2022, sekitar pukul 23.30 WITA tepatnya di pinggir Jalan Raya Dusun Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah," kata Redho, pada Rabu (21/12). 

Menurut Redho, berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, aksi pembunuhan tersebut bermula dari sang istri inisial A yang mana telah diketahui memiliki hubungan gelap dengan korban. 

"Namun hubungan tersebut mulai diketahui oleh suaminya sehingga antara A dengan suaminya sering terjadi cekcok dalam rumah tangganya," ucap Redho. 

Akan tetapi, A tetap tidak mau jujur pada suaminya tentang hubungan gelapnya dengan korban.

Puncaknya pada Jumat 16 Desember 2022, lanjut Redho, antara A dengan suaminya S terjadi keributan besar yang disebabkan oleh isu perselingkuhan tersebut.

"Suami A mengancam kalau tidak diceritakan secara jujur tentang hubungan A dengan pacar gelapnya maka S akan melakukan bunuh diri dengan cara terjun ke jurang bersama anaknya," ujar Redho. 

Mendengar ancaman tersebut, kemudian A jujur menceritakan kepada suaminya tentang hubungan gelapnya dengan korban.

Setelah A jujur menceritakan tentang hubungan gelapnya, S yang selama ini sudah menaruh dendam terhadap korban karena dianggap telah menggangu ketentraman dan keharmonisan rumah tangganya.

Kemudian S menyuruh istrinya untuk menghubungi korban lewat HP agar diajak untuk bertemu dengan alasan bahwa hubungannya sudah diketahui oleh suaminya dan A akan kabur bersama korban.

"Alasan tersebut yang dianggap paling tepat agar korban mau menemui A," sebut Redho.

Bagi Redho, kesempatan itu lah yang digunakan oleh kedua pasangan suami istri ini untuk menghabisi korban.

Redho pun menjelaskan jika pertemuan tersebut dilakukan di jalan raya Mantang dekat kuburan Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

"Kedua terduga pelaku A dan S menggunakan sepeda motor menuju tempat yang sudah disepakati oleh A dan korban," imbuh Redho. 

Setelah keduanya tiba di lokasi yang disepakati, kemudian A menelpon korban agar datang ke tempat tersebut dengan alasan sudah bersedia kabur dari rumah bersama korban.

Sementara S bersembunyi disamping istrinya dengan posisi tiarap agar tidak dilihat oleh korban saat datang, dengan posisi membawa senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari rumahnya.

"Tidak berselang lama setelah ditelpon A, korban kemudian datang dan mendekati terduga pelaku A," tandas Redho. 

Tak berselang begitu lama, kesempatan itu pun langsung dimanfaatkan oleh S untuk menyerang korban menggunakan pisau belati ke arah leher korban dan muka korban sehingga korban terjatuh.

"Ketika korban akan terjatuh dengan posisi jonggkok suami A membacok punggung korban dan ketika korban terjatuh suami A membacok korban berkali kali ke tubuh korban," jelas Redho. 

Karena pisau yang digunakan korban terlepas dari gagangnya, kata Redho, kemudian S mencari batu dengan maksud akan memukulnya dengan batu. 

"Dan kesempatan itu digunakan oleh korban untuk bangun dan mencoba melarikan diri kearah Dusun Jantuk," kata Redho. 

Tidak puas melihat korban masih hidup, S sempat mengejar korban namun karena takut ketahuan oleh warga, pelaku pun segera kabur dengan membonceng istrinya.

"Dalam keadaan terluka korban mencoba menyelamatkan diri dengan berlari ke arah pemukiman warga namun terjatuh hingga tidak sadarkan diri pada sebuah gang di Dusun Jantuk," ulasnya. 

Warga yang melihat korban yang berlumuran darah dan pingsan, langsung menghampirinya dan membawa korban menuju Puskesmas Mantang.

Karena keadaanya sangat kritis, korban pun langsung dibawa ke RSUD Praya. 

Setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.

Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Lombok Tengah langsung turun ke TKP melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi.

"Dari hasil olah TKP, ditemukan satu buah HP yang diduga milik korban dan pada HP tersebut terdapat foto seorang perempuan yang diduga merupakan A," kata Redho. 

Setelah itu, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan terhadap foto tersebut dan diketahui bahwa A beralamat di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

"Kemudian Tim mendatangi rumah A dan diketahui ternyata A memiliki suami inisial S, namun keduanya tidak ditemukan di rumahnya," jelasnya lagi. 

Mendapati kedua pelaku tidak berada di rumahnya, pihaknya kembali melakukan penyelidikan terhadap keberadaan A dan S dan mendapat informasi bahwa A dan S menyeberang dan bersembunyi ke Sumbawa.

"Keduanya bersembunyi di Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa di rumah keluarganya dan tim langsung menuju ke Sumbawa untuk melakukan penangkapan," ucap dia. 

Saat melakukan penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 pasang sandal jepit, 1 buah pisau dengan mata pisau terlepas dari gagang.

Selain itu, ada juga 1 buah baju switer warna hitam, 1 buah HP merk Relmi milik korban, 1 buah HP merk Vivo, dua unit sepeda motor Honda jenis Vario warna hitam dan Suzuki jenis Spin warna Hitam yang digunakan korban dan terduga pelaku.

"Kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," lanjut Redho. 

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis,yaitu pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP. 

Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (mcr38/jpnn) 

BACA JUGA: Pembunuh Istri di Siak Terancam Hukuman Mati, Tuh Tampangnya


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler