Perselingkuhan Maut, Detik-detik MR Menyelinap ke Rumah A Dini Hari, 5 Kali

Jumat, 05 Februari 2021 – 09:23 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat konferensi pers kasus pembunuhan berencana di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (4/2). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap MR (38), pelaku pembunuhan berencana terhadap A (45) di Kampung Srengseng Kaliabang, Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pembunuhan berencana itu dilakukan MR karena ada dendam cinta segitiga antara dirinya, korban, dan istri korban.

BACA JUGA: MR Sudah Punya Bini, Merebut Istri Orang Lain, Caranya Mengerikan

"Motif pelaku dari pembunuhan berencana ini yaitu adanya dendam pelaku terhadap korban karena ada permasalahan asusila yang dilakukan anak korban kepada anak tersangka," kata Hendra dalam keterangannya, Kamis (4/2).

"Selain itu juga ada hubungan gelap antara pelaku dengan istri korban," sambung Hendra.

BACA JUGA: A Gantung Diri di Kamar Mandi, Pihak Keluarga Jeli, Terungkap Fakta Mengagetkan

Rasa dendam itu membuat MR merencakan aksi pembunuhan terhadap A.

Pada Selasa (2/2) dini hari, MR mendatangi rumah A. Rumah A yang tidak terkunci membuat MR leluasa masuk ke dalam rumah A yang dalam keadaan sepi, hanya ada korban.

BACA JUGA: Amien Rais: Minta ke China Saja, Jangan Usik Uang Umat Islam

Saat di ruang tamu, MR menemukan gunting di atas meja. A yang sedang tidur pun terbangun dan kaget karena ada MR di rumahnya.

"Ketika berhadapan dengan korban, pelaku langsung menghunjamkan gunting itu sebanyak lima kali (ke tubuh korban)," ujar Hendra.

A pun tewas akibat luka tusukan di bagian leher, dada, dan perut. 

Kemudian, MR menyeret jenazah korban ke kamar mandi dan menggantung korban seolah habis bunuh diri.

Jenazah korban pun ditemukan adik korban pada pagi harinya.

Mulanya keluarga korban mengira korban melakukan bunuh diri. Namun, luka tusukan pada tubuh korban membuat pihak keluarga curiga dan melapor ke polisi.

Laporan pertama diduga bunuh diri, dilaporkan ke keluarga korbannya.

"Diduga bunuh diri ternyata ada kecurigaan kakak korban dari bekas-bekas luka yang ada," ujar Hendra.

"Dari laporan, tiga jam berikutnya kami sudah menemukan pelaku," sambung Hendra.

MR pun ditangkap dan kini sudah diamankan di Mapolres Metro Bekasi.

Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler