Selain masih mengepung pegunungan dusun Tamanjeka Desa Masani, Polisi juga giat melakukan razia kendaraan di jalan raya. Razia kendaraan dilakukan polisi gabungan Polres Poso dari satuan lalu lintas dan Samapta di titik-titik wilayah yang dianggap rawan, baik di dalam kota maupun di luar kota. “Tiap hari gelar sweeping dan razia ini kami lakukan,” kata Kepala Satlantas Polres Poso, AKP Abidin.
Sweeping dan razia dilakukan di banyak titik dengan cara serentak. Jumlah tim pasukan yang diturunkan disesuaikan dengan jumlah titik jalanan yang dirazia. Salah satu titik yang setiap hari rutin dijadikan sebagai lokasi sweeping dan razia kendaraan adalah di pertigaan jembatan Puna Desa Ratolene Kecamatan Poso Pesisir.
Pertigaan jalan jembatan Puna ini mengarah pada tujuan perjalanan arah Poso-Palu-Pantangolemba hingga Napu Lore Utara. “Untuk antisipasi terjadinya teror baru. Kita ingin pastikan bahwa orang yang keluar masuk di Poso adalah yang beridentitas resmi dan tidak membawa barang berbahaya,” ujar seorang bintara Polres yang turun di kegiatan razia.
Tampak yang paling pertama kali ditanya polisi pada setiap orang yang dirazia adalah identitasnya berupa KTP. Setelah menunjukan identitas yang ditanyakan, polisi lalu memeriksa dan menggeledah setiap barang bawaan yang dibawa pengendara kendaraan bermotor dan penumpang mobil. Polisi juga tak luput memeriksa bagasi motor dan bagasi mobil yang dirazia.
Pemeriksaan bagasi kendaraan dan tas bawaan penumpang dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada barang berbahaya yang dibawa oleh pengendara atau penumpang kendaraan yang hendak keluar-masuk Poso. “Yang diperiksa dalam razia yang identitas (KTP), senjata tajam, dan bahan-bahan peledak serta benda berbahaya lain,” sebutnya.
Setidaknya kata dia, ada Sembilan tim pasukan yang melakukan razia secara serentak di setiap hari. Satu tim bisa melakukan razia dalam sehari di tiga titik berbeda. “Ada yang di wilayah kota Poso, Poso Pesisir, Napu, hingga di Pamona,” jelasnya. Razia kendaraan bermotor akan terus dilakukan secara rutin untuk batas waktu yang belum ditentukan.(bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kepala PT Pos Enrekang Diganjar 1 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi