jpnn.com, JAKARTA - Firman Wijaya menunjuk Boyamin Saiman sebagai pengacaranya untuk menghadapi laporan Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Boyamin merupakan pengacara Antasari Azhar saat menghadapi kasus yang sering disebut-sebut rekayasa.
BACA JUGA: Ada Pihak Ngebet Mekeng Dipenjara, Sepertinya...
Boyamin Saiman menuturkan, dibentuk tim kuasa hukum yang berjumlah 28 advokat untuk membela Firman Wijaya dalam laporan pencemaran nama baik dengan pelapor SBY. ”Saya sebagai koordinator tim kuasa hukum,” terangnya.
Yang pasti, Firman ini hanya berupaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali fakta terkait kasus e-KTP. ”Dalam rangka membela kliennya,” terangnya kepada Jawa Pos.
BACA JUGA: Pak SBY Berjihad, Bang Ruhut Kecewa
Menurutnya, semua bukti sedang dikumpulkan untuk memastikan bahwa Firman tidak bersalah dalam menjalankan profesinya. ”Kami hormati penyelesaian lewat jalur hukum ini,” tuturnya.
Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan bahwa siapa pun yang melaporkan dugaan tindak pidana, tentunya Polri akan menanganinya secara profesional. ”Masalah ini kami kaji,” paparnya singkat ditemui di kantor Majelis Taklim al Afaf kemarin.
BACA JUGA: Firman Wijaya Panen Dukungan Rekan untuk Ladeni SBY
Didi Irawadi Syamsuddin, kuasa hukum Presiden RI ke- 6 Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, Firman sudah menebar fitnah kepada kliennya. Sebagai pengacara, Firman seharusnya menjaga etika profesi.
Menurut dia, membela klien dilakukan demi tegaknya hukum dan kebenaran. “Bukan pembelaan membabi buta dengan merekayasa hal-hal yang tidak relevan, bahkan memainkan politik fitnah,” terangnya kepada Jawa Pos, Kamis (7/2).
Fitnah yang dilancarkan bertujuan menghancurkan kehormatan dan reputasi kliennya yang juga ketua umum Partai Demokrat.
Setelah menebar fitnah, Firman dengan mudahnya menyatakan bahwa apa yang dia lakukan dilindungi hak imunitas.
Dia menjelaskan bahwa Firman sudah menyalahgunakan hak imunitas dan menggunakannya sebagai tameng politik fitnah.
Hak imunitas advokat memang diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 18/2003 tentang Advokat. Namun, hak imunitas advokat hanya berlaku bagi mereka yang menjalankan profesinya dengan itikad baik.
“Ukuran itikad baik adalah sesuai perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hukum. Menjunjung tinggi kehormatan dan etika advokat,” tutur Didi.
Jika tindakan advokat dilakukan dengan itikad buruk dan di luar sidang pengadilan, maka pengacara itu tidak kebal hukum. Hak imunitas pun tidak berlaku.
Penjelasan itu sesuai dengan Pasal 16 UU Advokat disebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang pengadilan. Jadi, tutur dia, kata kunci hak imunitas berada pada itikad baik.
Dia menyatakan, pihaknya tidak membalas fitnah dengan fitnah, kliennya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Firman ke Bareskrim Polri dan
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait pelanggaran kode etik yang telah dilakukan. “Kami adalah warga negara yang menjunjung tinggi hukum.
Kami melawan dengan cara yang terhormat dan bermartabat demi tegakknya kebenaran dan keadilan secara hukum,” tutur dia.
Didi berharap penegak hukum dan organisasi pengacara memproses laporan itu dan memutuskan seadil-adilnya. “
Bapak SBY warga negara seperti kita yang berhak mendapatkan keadilan dan berhak membela diri,” ucapnya.
Sementara itu, Plh Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Indriyanti menyatakan tidak ingin mengomentari perseteruan Firman Wijaya dan kubu SBY.
"No comment ya," ujarnya saat dikonfirmasi soal laporan SBY terhadap Firman ke Bareskrim Mabes Polri.
Saat ini, KPK fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan perkara pokok dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setnov.
Sidang dilakukan dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Kamis. "Pemeriksaan saksi masih akan ada terus dilakukan," tuturnya. (lum/idr/tyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ladeni SBY, Firman Wijaya Dibela Tiga Law Firm
Redaktur & Reporter : Soetomo