jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan Roy Suryo terhadap pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada tanggal 24 Mei 2021.
BACA JUGA: Begini Kronologis Masalah Penyerempetan Mobil Versi Roy Suryo
"Sudah kami terima dan masuk ke Ditreskrimsus Polda Metro," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (27/5).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, penyidik tengah mendalami laporan tersebut.
BACA JUGA: Roy Suryo Lapor Polisi, Bagaimana Respons Lucky Alamsyah?
Pendalaman dilakukan untuk melihat apakah laporan tersebut memenuhi pasal yang dipersangkakan.
"Kalau memang (memenuhi) akan naik tingkat penyelidikan," ujar Yusri.
BACA JUGA: Majelis Hakim Menilai Habib Rizieq Tokoh Agama yang Dikagumi dan Menepati Janji
Saat ini, polisi tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap pakar telematika dan informatika itu.
Roy akan dimintai keterangan sebagai pelapor sekaligus diminta membawa bukti-bukti yang ada. " Ini yang akan kami rencanakan ke depan," kata Yusri.
Sebelumnya, Roy Suryo menyodorkan sejumlah syarat jika aktor Lucky Alamsyah ingin menyelesaikan masalah serempetan mobil itu dengan cara damai, lewat mediasi.
Salah satunya ialah pesinetron Pernikahan Dini itu harus membuat permintaan maaf tertulis di atas meterai.
"Kedua, dia sudah mencabut semua postingan tentang saya," ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/5).
Mantan kader Partai Demokrat itu juga mengajukan syarat, Lucky Alamsyah mengungkapkan kronologis yang sebenarnya soal penyerempetan mobil dan diunggah di Instagram Story.
Sebab, Roy Suryo berpendapat bahwa unggahan sebelumnya, yang disampaikan oleh pesinetron berusia 48 tahun itu, tidak benar. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama