Majelis Hakim Menilai Habib Rizieq Tokoh Agama yang Dikagumi dan Menepati Janji

Kamis, 27 Mei 2021 – 17:21 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memvonis eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara dalam perkara kerumunan di Megamendung. 

Dalam putusannya, Hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Habib Rizieq sebagai terdakwa perkara ini.

BACA JUGA: Geram, Habib Rizieq Tuding Seluruh Dakwaan Jaksa di Kasus Swab RS UMMI Berisi Fitnah

Hal-hal yang dianggap meringankan antara lain karena Habib Rizieq dinilai hakim telah menepati janji untuk mencegah simpatisannya datang saat sidang.

"Hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar," tutur Hakim Suparman Nyompa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).

BACA JUGA: Jadi Saksi Mahkota, Habib Rizieq Sebut Bima Arya Berkoar-koar Memicu Keresahan

Selain itu, Habib Rizieq juga dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat Islam ke depannya.

"Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," lanjutnya

BACA JUGA: Penderita Diabetes Harus Tahu, Ini Daftar Buah yang Aman untuk Dikonsumsi

Selain itu, hakim juga menjelaskan alasan yang memberatkan Habib Rizieq Shihab. Yakni dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, terutama di Kabupaten Bogor.

"Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19," sambung Suparman.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa di Megamendung.(mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler