Perseteruan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga, Ada Perkara Baru

Senin, 24 Agustus 2020 – 04:37 WIB
Vicky Prasetyo. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Perseteruan Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga bersambung lagi dengan munculnya perkara baru.

Meski sedang dalam tahanan, Vicky Prasetyo kini melaporkan mantan istrinya itu ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Lawan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Gandeng 2 Pengacara Kondang

Laporan disampaikan lewat kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution dan Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya, Minggu (23/8).

"Saudara Angle Lelga telah diduga keras melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap klien kami, Vicky Prasetyo," kata Razman Arif Nasution.

BACA JUGA: Vicky Prasetyo: Saya Harus Beri Nafkah 6 Anak

Dalam laporan pihak Vicky Prasetyo, Angel Lelga dituduh melakukan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik.

Pelapor menggunakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

BACA JUGA: Jawaban Ivan Gunawan Justru Menohok Deddy Corbuzier

Sementara itu, Vicky Prasetyo kini masih mendekam di Rutan Salemba, Jakarta.

Vokalis Kudeta itu menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Angel Lelga.

Kasus Vicky Prasetyo dan Angel Lelga bermula saat dirinya melakukan penggerebekan di rumah perempuan yang saat itu masih berstatus sebagai istrinya.

Penggerebekan dilakukan Vicky Prasetyo pada 19 November 2018 lalu.

Dia mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran menduga Angel Lelga berselingkuh dengan seorang pria. (ded/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler