Perseteruan Warisan di Keluarga Konglomerat Eka Tjipta, Status Anak Luar Nikah jadi Masalah

Sabtu, 18 Juli 2020 – 06:06 WIB
Mendiang Eka Tjipta Widjaja. Foto: Instagram Eka Tjipta Foundation

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum alumni Universitas Jayabaya Fahmi H. Bachmid menyebut anak dari hasil perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama, memiliki hak terhadap harta warisan orangtua.

Fahmi menyatakan pandangannya, menyusul langkah anak konglomerat Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, menggugat lima kakak tiri atas hak warisan/wasiat ayahnya di 12 perusahaan.

BACA JUGA: Alasan Anak Konglomerat Eka Tjipta Gugat 5 Kakak Tirinya

Sidang perdana atas gugatan Freddy dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7) lalu.

Freddy merupakan anak luar kawin dari pernikahan resmi yang pernah dilakukan Eka Tjipta bersama dengan Lidia Herawaty Rusli, sebagaimana dinyatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT/PST.

BACA JUGA: Eka Tjipta

Menurut Fahmi, harus bisa dibedakan antara sahnya perkawinan dan tercatatnya perkawinan.

Dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan disebut, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Massa Lempari Polisi dengan Botol Plastik, Jokowi Utus 1 Menko dan 5 Menteri, Klaster KTI

“Jadi, sah atau tidaknya suatu perkawinan bukan ditentukan tercatat atau tidaknya perkawinan. Melainkan disyaratkan dengan dilangsungkan secara hukum agama masing-masing," ujar Fahmi saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/7).

Menurutnya, konsekuensi dari adanya perkawinan yang sah ialah memiliki pasangan yang sah, melahirkan anak yang sah dan saling mewarisi.

Karena itu, kata dosen fakultas hukum Universitas Narotama Surabaya ini, belum tercatatnya perkawinan, bukan berarti perkawinan itu tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi.

Sama seperti orang mati, jika kematian seseorang tidak dicatat, bukan berarti orang itu tidak mati atau masih hidup. Sebab pencacatan kematian atau pencatatan perkawinan hanya catatan administrasi.

“Nah, kalau timbul permasalahan terkait anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak tercatatkan, sudah ada jalan keluarnya," kata Fahmi kemudian.

Anak tersebut bisa menempuh langkah hukum, dengan mengajukan penetapan pengadilan untuk non muslim. Sedangkan yang beragama Islam dapat mengajukan istbat Nikah.

Praktisi hukum asal Surabaya ini lebih lanjut mengatakan, ketika penetapan anak sudah ada, maka kedudukan hukum anak tersebut menjadi anak yang lahir dari perkawinan yang dicatatkan dan berhak menjadi ahli waris dari harta peninggalan orangtuanya.

Hal ini juga diperkuat dengan adanya putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, yang pada pokoknya anak memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya.

“Saya baca dari berita saudara Freddy sudah memiliki penetapan pengadilan. Selesai sudah. Jadi, dia sah secara hukum meminta bagian dari harta kekayaan peninggalan Eka Tjipta. Karena secara hukum, kedudukannya sederajat sebagai ahli waris dan mempunyai hak yang sama dan berhak mewarisi harta-harta ayahnya,” kata Fahmi.

Sebelumnya diberitakan, Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menyatakan Freddy merupakan anak luar kawin dari Nyonya Lidia Herawaty Rusli.

"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja," ucap Gandhi.

Gandi juga menyatakan gugatan dari Freddy Widjaja tidak mempunyai dasar hukum terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas.

Alasannya, Freddy tidak tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut.

"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi, pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," pungkas Gandi.(gir/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler