Alasan Anak Konglomerat Eka Tjipta Gugat 5 Kakak Tirinya

Kamis, 16 Juli 2020 – 16:39 WIB
Sinar Mas Land. Foto: Sinar Mas Land

jpnn.com, JAKARTA - Anak almarhum pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, punya alasan tersendiri mengapa menggugat kelima kakak tirinya atas hak warisan/wasiat ayahnya di 12 perusahaan Sinarmas Group.

Sidang perdana atas gugatan Freddy dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, sebelumnya telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7) kemarin.

BACA JUGA: Update Corona 16 Juli: Data Terbaru dari RSD Wisma Atlet

Freddy menegaskan, tuntutannya sesuai dengan KUH Perdata pasal 914 dan 916 berdasarkan LEGITIMIE PORTIE, terkait pembagian harta waris.

Disebut, untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sebesar 2/3 dari warisan, sedangkan untuk anak luar kawin berhak atas setengah dari bagian yang diterima anak kawin sah, atau 1/3 dari total warisan.

BACA JUGA: Jokowi Undang Para Artis ke Istana, Melanie Subono Menyindir Begini

"Jadi, karena total anak luar kawin dari almarhum Eka Tjipta Widjaja ada 20 anak, berarti 1/3 dari 600 triliun dibagi 20 anak, maka yang menjadi bagian dari Freddy Widjaja adalah Rp 10 triliun," ujar Freddy dalam keterangannya yang diterima Kamis (16/7).

Freddy merupakan anak luar kawin dari pernikahan resmi yang pernah dilakukan Eka Tjipta bersama dengan Lidia Herawaty Rusli.

BACA JUGA: Gagas Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan, Ridwan Kamil Dapat Pujian dari Jokowi

Hal tersebut merupakan hasil Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT/PST.

Putusan PN Jakarta Pusat itu terbit setelah Freddy Widjaja menuntut statusnya sebagai anak dari pasangan Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli.

Dari putusan PN Jakarta Pusat itu juga diketahui, bahwa sebelum meninggal pada 26 Januari 2019 lalu, almarhum menghadap notaris Winanto Wiryomartani SH untuk membuat surat wasiat.

Isinya, Eka memberikan uang tunai dimiliki kepada 5 istri dan 28 anak-anaknya, dengan nilai bervariasi.

Masing-masing Rp 2 milyar untuk anak hasil kawin sah dan Rp 1 milyar untuk anak luar nikah. Dalam hal ini Freddy telah menerima warisan sebesar Rp 1 miliar.

Saat itu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pun akhirnya memutuskan mengabulkan seluruh permohonan Freddy Widjaja pada 3 Februari 2020 yang berkekuatan hukum tetap.

Freddy tidak percaya jika disebut harta warisan dari Eka Tjipa sudah habis. Ia menyatakan memiliki data akan hal tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menyebut bahwa Freddy merupakan anak luar kawin dari Nyonya Lidia Herawaty Rusli.

"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja," ucap Gandhi sebagaimana diberitakan.

Gandi juga menyatakan gugatan dari Freddy Widjaja tidak mempunyai dasar hukum terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas. Alasannya, Freddy tidak tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut.

"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi, pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," pungkas Gandi. (gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler