Persetubuhan ABG Terbongkar dari SMS

Minggu, 13 Februari 2011 – 02:42 WIB

SAMARINDA - Aparat kepolisian di Samarinda terus mendalami penyelidikan kasus persetubuhan di bawah umur yang terbongkar dari pesan pendek atau SMSSebut saja Melati (14), warga Palaran yang tercatat sebagai siswi kelas II di sebuah SMP di Palaran mendapat ajakan berhubungan badan, mendapat pesan singkat yang isinya mengajak hubungan badan.

Pengirim pesan pendek kepada Melati adalah remaja lain berinisial Jf (16), warga Sungai Kapih, Kecamatan Samarinda Ilir

BACA JUGA: Danramil Dipukul Pemabuk, Polisi jadi Sibuk

Jf dan Melati berpacaran sejak beberapa bulan belakangan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda, terungkap bahwa hubungan badan itu disertai ancaman
Setidaknya hal itu berdasarkan pengakuan Melati saat dimintai keterangan.

"Meski mengaku berpacaran, tapi korban (Melati) mengatakan sempat diancam pelaku (Jf) supaya mau menuruti kemauannya," kata Kasat Reskrim Kompol Arif Budiman SIK kepada Samarinda Pos (grup JPNN), Sabtu (12/2).

Selain mengancam, Jf juga merayu Melati

BACA JUGA: Dibelit Utang Rp2 Juta, Gantung Diri

Jf berjanji akan bertanggungjawab bila terjadi hal tidak diinginkan akibat perbuatan yang mereka lakukan
"Selain diancam korban memang diimingi, pelaku siap bertanggungjawab bila korban hamil," kata ujar Arif.

Soal berapa kali pernah berhubungan badan, Jf dan Melati kompak

BACA JUGA: Usai Tebas Leher Ayah, Tebas Tangan Ibu

Keduanya sama-sama mengakui sudah berhubungan badan sebanyak 2 kaliPerbuatan itu dilakukan di kediaman Melati saat orangtuanya tidak ada di rumah.

Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, polisi juga memintai keterangan orangtua Melati"Memang kami sudah memintai penjelasan orangtua korbanBukan itu saja, korban juga kami visum," tandas Arif.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas juga sudah resmi menetapkan Jf sebagai tersangkaMeski di bawah umur Jf terancam hukuman beratDia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 No 23 Tahun 2002.

"Tapi karena tersangka masih di bawah umur, tentu ada perbedaan terhadap tahanan dewasa lainPaling tidak bagimana supaya mentalnya jangan terpengaruh tahanan lain," ucap Arif(rin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Penipuan Atas Nama PT Taspen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler