jpnn.com, CIREBON - Polda Jawa Barat akan menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong, melalui tim kuasa hukumnya.
Sidang gugatan praperadilan ini pun dijadwalkan digelar pada Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Klas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
BACA JUGA: Kapolri Turunkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk Asistensi Kasus Vina Cirebon
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum saat menghadapi gugatan atas penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Bahwa kami akan menghadapi gugatan sidang praperadilan yang diselenggarakan terhadap gugatan penetapan tersangka. Tentu kami telah menyiapkan tim dari kuasa hukum Polda Jawa Barat,” kata Jules ditemui di Kota Bandung, Minggu (23/6/2024).
BACA JUGA: Kejagung Angkat Bicara soal Jaksa yang Menangani Kasus Vina Cirebon
Jules menuturkan, Polda Jabar dipastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang juga sesuai dengan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Meski begitu, ia tidak mengungkapkan apakah pada sidang perdana besok, akan datang langsung pihak dari Polda Jabar atau hanya diwakili oleh tim kuasa hukum yang sudah ditunjuk.
BACA JUGA: Info Terbaru dari Polri soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
“Sejauh ini kami sudah berkoordinasi juga dengan pihak pengadilan terkait dengan waktu pelaksanaan dari sidang praperadilan yang rencananya akan digelar pada besok pagi, dan kami sudah siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka PS,” ujarnya.
“Dipastikan tentunya kami berkoordinasi lagi terkait sidang apakah kami akan menghadapi langsung atau kami menunggu kesiapan teman-teman kuasa hukum yang disiapkan oleh Polda Jawa Barat, tentunya ini atas perintah langsung Bapak Kapolda Jabar untuk menyiapkan tim dalam menghadapi gugatan praperadilan,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait jumlah kuasa hukum yang akan mendampingi Polda Jabar dalam menghadapi gugatan Pegi Setiawan, Jules enggan memerincinya. Hanya saja, ia berharap pelaksanaan sidang bisa berjalan dengan lancar dan tertib.
“Kuasa hukum yang kami siapkan saat ini belum bisa disampaikan, apakah terdiri dari kuasa hukum kami sendiri ataukah nanti kami berkolaborasi dan bekerja sama dengan kuasa hukum dari eksternal,” terang Perwira Menengah Polri itu.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jon Sarman Saragih memastikan jajarannya sudah menyiapkan pola pengamanan untuk kelancaran sidang.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan polisi untuk rencana pengamanan sidang tersebut.
“Menyangkut pengamanan, sudah kami koordinasikan secara lengkap. Bahwa pengamanan internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisain dan aparat keamanan lainnya,” katanya, Jumat (21/6/2024).
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Hakim yang akan menangani sidang tersebut yaitu Hakim Tunggal Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.
Berdasarkan agendanya, praperadilan Pegi akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Ia memastikan, PN Bandung akan independen dalam menangani perkara gugatan tersebut.
"Proses mengadili di pengadilan ini adalah independen dan bebas, tidak diperkenankan siapapun mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut," ujarnya.
"Oleh karena itu, saya tetap minta dan mohon, kita percayakan ke pengadilan. Sehingga akan lahir nanti putusan-putusan terbaik dari PN Bandung,” lanjutnya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina